Pengadilan Negeri Bengkulu Deklarasikan Zona Integritas

Pengadilan Negeri Bengkulu Deklarasikan Zona Integritas

Wujudkan Peradilan yang Bebas KKN

BENGKULU, Bengkulu Ekspress- Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu pada hari Jumat (15/3) pagi melaksanakan Deklarasi Pencanangan Pembangunan Zona Integritas sebagai upaya mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Dan Reformasi Biroksi Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK/ Menuju WBBM yang dapat menjadi percontohan penerapan pada unit kerja/satuan kerja lainnya.

Pelaksanaan Zona Integritas di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu sejalan dengan Peraturan Presiden No 10 Tahun 2012 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi Pemerintah, yang mempunyai target utama yaitu sebagai peningkatan kapasitas akuntabilitas organisasi, pemerintah yang bersih dan bebas KKN, dan peningkatan pelayanan publik.

Penandatanganan Pencanangan Pembangunan Zona Integritas dihadiri oleh Ketua Pengadilan Negeri Bengkulu, Irpanudin SH MH, perwakilan dari Polres Bengkulu, Kejari Bengkulu, perwakilan dari Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Walikota Bengkulu yang diwakili Asisten III, perwakilan dari Korem 0407 Garuda emas, Panitera, Sekretaris, Pejabat Struktural dan Fungsional, Staf, Honorer Pengadilan Negeri Bengkulu.

Dalam kata sambutannya, Irpanudin SH MH menyampaikan bahwa zona integritas tidak bisa terpisahkan dari reformasi birokrasi yang selama ini sudah berjalan. Kedua, pencanangan pembangunan zona integritas adalah tahapan awal dari rangkaian panjang zona integritas yang akan kita lalui bersama. Ketiga, Deklarasi bukan hanya sekedar seremonial dan pernyataan saja tetapi harus benar-benar dijiwai dan diimplementasikan oleh aparatur Pengadilan Negeri Bengkulu.

“Kegiatan deklarasi ini merupakan bentuk nyata dari komitmen untuk terus memperbaiki diri. Sehingga, individu yang telah baik dan berintegritas mampu bekerja dan melayani masyarakat dengan baik,” tuturnya, kemarin (15/3).

Menurutnya, persyaratan untuk masuk di zona integritas menuju wilayah bebas korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih melayani (WBBM) sebelumnya juga sudah di lakukan, sehingga saat ini PN Bengkulu melakukan pencanangan pembangunan untuk meraih predikat ZI tersebut.

“Beberapa persyaratan sudah kita lakukan, dan kini yang menjadi titik fokus dari PN Bengkulu di antaranya meningkatkan area management perubahan, SDM, Penguatan kinerja, area pengawasan dan penguatan pelayanan publik,” jelasnya saat memberikan kata sambutan.

Lanjutnya PN Bengkulu juga akan memberikan pelayanan yang prima terutama yang menyangkuta peradilan sehingga bisa dirasakan oleh masyarakat.“Masyarakat tinggal memilih permasalahan apa dan informasi yang di butuhkan, itu salah satu contoh bentuk mempermudah pelayanan. Dan masyarakat mampu mengetahui produk produk dari Pengadilan Negri Bengkulu yang sudah dilaunching seperti sistem E Tilang, dan penggunaan E-court dalam peradilan,” tuturnya.

Ia menjelaskan pakta integritas ini juga suatu keharusan dan pelaksanaannya dilakukan susuai dengan surat edaran Mahkamah Agung yang mana reformasi birokrasi merupakan salah satu langkah awal untuk melakukan penataan terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan yang baik, efektif dan efisien, sehingga dapat melayani masyarakat secara cepat, tepat, dan profesional.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu, Emilwan Ridwan SH MH dalam sambutannya sangat mengapresiasi apa yang dilakukan PN Bengkulu ini dan semoga menjadi contoh bagi peradilan yang ada di Bengkulu.

\"Kita akan saling mendukung dan memberikan apresiasi terhadap apa yang dilakukan PN ini dan kita akan selalu menjadi mitra bagi PN dalam menyukseskan itu,\" demikian ucapnya.

Dalam acara Pencanangan pembangunan zona integritas (ZI) menuju wilayah bebas korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih melayani (WBBM) yang di laksnakan di ruang Cakra PN Bengkulu berjalan kondusif dan diakhiri dengan penandatanganan Pencanangan Pembangunan Zona Integritas (ZI). (529)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: