Bupati Persilahkan Upaya ke PTUN

Bupati Persilahkan Upaya ke PTUN

 Soal Pemecatan ASN Korupsi

TAIS,Bengkulu Ekspress - Setidaknya ada 27 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kabupaten Seluma yang diberhentikan secara tidak hormat oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma. Pemberhentian tersebut berdasarkan keputusan tiga menteri yang merekomendasikan pemecatan terhadap ASN yang terlibat dan tersandung kasus korupsi.

Namum dengan telah diterbitkan SK pemecatan tersebut, tampaknya ada upaya banding ke PTUN yang akan dilakukan oleh pihak ASN yang telah diberhentikan melalui SK Bupati tersebut. Menanggapi hal tersebut, Bupati Seluma, Bundra Jaya mengungkapkan, bahwa dirinya menerima dengan baik jika memang ada ASN yang akan melakukan upaya banding tersebut.

\"Silahkan jika memang ada yang akan melakukan upaya banding, saya open dan itu adalah hak mereka,\" ungkap Bundra Jaya.

Selain itu, menurut Bundra, bahwa dalam perkara tersebut dirinya bukanlah sebagai penentu dari pemecatan 27 ASN Seluma tersebut.

Akan tetapi hal tersebut sudah berdasarkan keputusan Kemenpan, Kemendagri dan juga Kemenkum dan HAM serta kepala daerah yang merupakan eksekutor dari keputusan tersebut. \"Itu bukan keputusan saya, hanya saja memang saya yang ditugaskan untuk mengeksekusi hal tersebut, sehinga SK pemberhentian tersebut dari kepala daerah,\" tegas Bundra Jaya.

Oleh sebab itu, dirinya sangat terbuka atas upaya banding ke PTUN yang akan dilakukan oleh ASN yang diberhentikan tersebut. Dan dirinya akan mengikuti proses banding yang akan dilakukan oleh ASN yang nantinya akan melakukan upaya banding. \"Saya akan ikuti, mungkin secara langsung atau nanti kita akan utus kuasa hukum,\" sampainya.

Menurut Bundra, jika nanti para ASN tersebut memenangkan banding tersebut, pihakya akan kembali melantik dan mengukuhkan ASN tersebut untuk kembali bekerja sebagai abdi negara. Seterusnya akan mengikuti kegiatan ASN seperti biasanya.

\"Kalau mereka menang, kita akan lantik dan kukuhkan kembali, mereka akan jadi ASN lagi,\" sambungnya.

Bupati sekali lagi menerima dan mempersilakan upaya tersebut dilakukan. Ia berharap, bahwa ASN yang telah melakukan upaya banding ke PTUN tersebut, akan mendapatkan hasil yang terbaik. Sehingga bisa kembali bekerja sebagai ASN di Kabupaten Seluma. \"Harapan saya, mereka dapat hasil yang terbaik, dan bisa kembali lagi bekerja untuk keluarganya,\" pungkas Bupati.(333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: