32 Penyuluh Diangkat P3K

32 Penyuluh Diangkat P3K

TAIS,Bengkulu Ekspress - Pemerintah Kabupaten Seluma, akhirnya melakukan perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Untuk tahap awal, sebanyak 32 orang penyuluh pertanian dan perikanan di Kabupaten Seluma, yang diakomodir diangkat sebagai pegawai P3K. Meski begitu, 32 orang ini tetap mengikuti ujian tertulis. Sebelum Surat Keputusan (SK) untuk ke 32 orang penyuluh tersebut dikeluarkan.

\"Mereka 32 orang ini tetap melakukan ujian tertulis, namun terlebih dahulu akan kita usulkan ke BKN. Sedangkan, tahap ke dua dipastikan akhir tahun dilakukan perekrutan pada 305 orang tenaga guru yang memenuhi syarat,\" kata Asisten 1 Sekretariat Pemda Seluma, Mirin Ajib SH MH kepada Bengkulu Ekspress kemarin (5/3).

Untuk tahap awal ini terlebih dahulu adalah untuk 32 orang tenaga penyuluh tersebut, dalam waktu dekat diusulkan Pemerintah Kabupaten Seluma. Mengingat SK pengangkatan penyuluh itu dikeluarkan Kementerian Pertanian (Kementan) dan juga digaji dari Kementan.

\"Kalau penyuluh sudah dikeluarkan SK-nya dari Kementan sudah mengetahui siapa saja orang-orangnya sehingga Kabupaten Seluma, tinggal mengusulkan saja untuk pelaksanaan ujian tertulis\" ujarnya.

Disampaikan Mirin, untuk tahap satu ini yang diakomodir 32 orang penyuluh pertanian dan perikanan. Sementara untuk tahap ke-2, untuk guru honorer yang jumlahnya sebenyak 305 orang.  \"Jadi ini kan memang dilaksanakan dalam dua tahap, untuk tahap pertama memang kita akomodir penyuluh dahulu, untuk guru honorer masih menunggu,\" ungkapnya.

Sebanyak 305 orang guru honor tersebut sudah menuhi syarat. Setelah dalam jumlah jam mengajar dan ijazah sesuai bidang studi dari masing-masing tenaga honor guru. Sehingga inilah yang sudah di verifikasi oleh kementrian.

Alhasil, tenaga guru honorer yang sudah memenuhi syarat untuk dilakukan pengangkatan sebagai pegawai P3K. \"Kalau guru honorer masih harus menunggu dahulu, karena memang belum bisa kita akomodir saat ini,\" sampai Mirin Ajib. Sedangkan, sekitar 700 orang lainnya, masih belum memenuhi persyaratan,dilakukan pengangkatan sebagai pegawai P3K.

Poin penting lagi adalah minimal telah empat tahun bekerja sebagai guru honorer, serta jenjang pendidikan yang linear. Ditambahkan Mirin, secepatnya BKPSDM dan Sekda akan berkoordinasi ke BKN terkait hal ini. \"Untuk syaratnya itu minimal empat tahun bekerja, serta memeiliki pendidikan yang linear,\" demikian tutupnya.(333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: