Simpan Sabu, 3 Napi Diamankan
BENGKULU, Bengkulu Ekspress – Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Bengkulu, membekuk tiga narapidana (Napi) yang kini masih menjalani hukuman di Rumah Tahanan (Rutan) Malebero, Kota Bengkulu. Ketiga napi tersebut diamankan atas dugaan menyimpan narkoba jenis sabu-sabu di dalam Rutan. Napi yang diamankan itu berinisial RK (41), SP (23) dan RS (45).
Dari penangkapan dan pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 14 paket kecil narkoba jenis sabu-sabu. Sekarang tiga napi dan barang bukti tersebut sudah diamankan di Polda Bengkulu, untuk diproses lebih lanjut.
Pengungkapkan ini, berawal dari kerja sama Dit Resnarkoba Polda Bengkulu, dengan Rutan Malebero. Jika napi yang sedang menjalankan hukuman dalam kasus yang sama diduga memiliki dan menyimpan narkoba, setelah menerima informasi yang didapat tersebut, anggota Resnarkoba pun langsung melakukan razia dan penggeledahan di dalam sel milik ketiga napi dan benar ditemukan 14 paket sabu yang sudah dibungkus plastik bening siap edar.
“Ya, memang benar ada tiga orang napi dari Rutan Malebero, yang berhasil diamankan dan sekarang ketiga napi tersebut masih menjalani pemeriksaan oleh anggota Resnakoba Polda Bengkulu,\" terang Direktur Resnarkoba Polda Bengkulu, Kombes Pol Imam Sachroni SH SIk melalui Kabid Humas, AKBP Sudarno SSos MH kepada Bengkulu Ekspress, kemarin (5/3).
Selain tiga napi ini, tidak menutup kemungkinan ada napi lain juga terlibat dan hingga saat ini masih dalam proses penyelidikan dan pendalaman polisi. \"Masing-masing napi ini nantinya kita disangkakan Pasal 114 ayat (1) Junto Pasal 123 ayat (1) Subsidair Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana minimal 4 tahun penjara, maksimal seumur hidup bahkan hukuman mati, apalagi ketiganya oknum napi yang masih menjalani hukuman juga,\" tutupnya. (529)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: