Target PBB Rp 1,5 Miliar

Target PBB Rp 1,5 Miliar

TAIS,Bengkulu Ekspress - Pemkab Seluma melalui Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Seluma menetapkan perolegan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp 1,5 miliar. Pasalnya, target yang ditetapkan ini lebih rendah dibandingkan target di tahun 2018 lalu sebesar Rp 2 miliar lebih.

Kepala BPKD Seluma ketika dikonfirmasi Bengkulu Ekspress, Deddy Ramdhani SE MSE MA didampingi Sekretaris Suprapto MSi mengatakan, untuk tahun 2018 lalu dari target yang ditetapkan hanya tercapai Rp 1,3 miliar atau sebesar 65 persen dari total perolehan PBB.

Dari jumlah Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang disebar sebanyak 80 ribu lembar kepada masyarakat di Kabupaten Seluma. Sehingga tahun 2019 ini target diturunkan menjadi Rp 1,5 miliar. Dengan SPPT yang disebar sebanyak 85 ribu lembar.

“Sekarang kami sedang mencetak SPPT, kemudian segera kami serahkan kepada camat, agar diserahkan kepada kepala desa di Kabupaten Seluma dan lurah. Agar diberikan kepada masyarakat untuk segera dibayarkan PBB nya,” tegas Suprapto.

Menurutnya, target perolehan PBB di tahun 2019 ini optimis akan tercapai. Karena BPKD Seluma sudah membentuk tim penagihan. Serta akan turun langsung ke desa, sehingga masyarakat bisa tergerak untuk membayarkan PBB melalui Bank atau kantor pos langsung ke rekening kas daerah.

Untuk Nilai Jual Objek Pajak (NJPOP) sendiri, baru dilakukan perbaikan pada tahun 2017 kemarin. Sehingga BPKD Seluma belum melakukan perbaikan. Karena perbaikan dilakukan setiap tiga tahun sekali. Sehingga masih menggunakan NJOP hasil revisi tahun 2017.

“Tidak mungkin setiap tahun dilakukan perbaikan NJOP. Karena perbaikan itu tiga tahun sekali. Serta menyesuaikan dengan harga tanah dan bangunan di Kabupaten Seluma ini,”bebernya.

Kemudian yang menjadi kendala dalam pemungutan PBB ini, Sekretaris BPKD Seluma mengatakan salah satunya adalah adanya objek pajak baru yang belum tercover. Serta tanah yang baru disertifikatkan. Karena untuk tanah yang masih berstatus SKT harus didaftarkan terlebih dahulu agar terkena pajak.

Sedangkan untuk tanah yang sudah bersertifikat secara otomatis akan dikenakan pajak oleh pemerintah daerah. “Masih ada beberapa objek pajak baru yang belum tercover. Sehingga ini segera akan kami lakukan perbaikan. Sehingga pendapatan daerah dari sektor pajak PBB bisa meningkat,” pungkas Suprapto.(333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: