Pasar Malam Wajib Setor Pajak Hiburan

Pasar Malam Wajib Setor Pajak Hiburan

BENGKULU TENGAH, Bengkulu Ekspress - Peringatan bagi pelaku usaha pasar malam yang hendak membuka pasar malam di Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng).  Pasalnya, kegiatan yang dilakukan wajib memberikan sumbangsih bagi pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Bengkulu tengah.

Demikian ditegaskan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Bengkulu tengah, Welldo Kurniyanto SE MM melalui Kabid Pendapatan, Tripuja, kepada Bengkulu Ekspress, Minggu (3/3).

\"Setiap usaha hiburan yang ada di Kabupaten Bengkulu tengah wajib membayar pajak. Termasuk diantaranya aktivitas pasar malam,\" kata Tripuja.

Secara teknis, sambung Tripuja, penarikan pajak hiburan tentu saja tak bisa dilakukan secara asal-asalan. Melainkam, harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku. \"Aturannya, pajak hiburan diambil harga tiket masuk (HTM) yang disediakan oleh pelaku usaha, besarannya ialah 10 persen,\" jelas Tripuja.

Menggenjot pendapatan daerah, Tripuja mengaku pihaknya akan lebih serius mendata semua potensi yang ada.  Menurut dia, semua wajib pajak tak bisa menghindar dari aturan yang telah ditetapkan.

Pun begitu, dirinya berharap agar para wajib pajak bisa bekerjasama dan menunjukan etikad baik. \"Kami harap, pelaku usaha bisa memiliki kesadaran yang tinggi. Saat ini, kami masih bersikap persuasif dan belum melakukan tindakan tegas. Akan tetapi, jika memang ada wajib pajak yang bersikeras untuk tidak membayar, kami bisa saja melakukan penyegelan terhadap lokasi hiburan tersebut. Tentunya dengan melibatkan personel Polri dan Satpol PP Bengkulu tengah,\" demikian Tripuja.(135)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: