Perkara Dugaan Pelanggaran Pemilu Bupati Kepahiang Dihentikan

Perkara Dugaan Pelanggaran Pemilu Bupati Kepahiang Dihentikan

\"\"Bengkulu, bengkuluekspress.com - Perkara dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan Bupati Kepahiang, Hidayatullah Syahid, resmi dihentikan atau SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan). Hal itu dilakukan setelah penyidik Polda Bengkulu, bersama ahli tata negara dan ahli pidana dari Universitas Bengkulu Profesor juanda dan Profesor Ansori bersama Gakumdu dan penyidik menyatakan kasus itu tidak memenuhi unsur untuk dilakukan penuntutan.

\"Setelah dilakukan pembahasan di Gakkumdu bersama kejaksaan, Aspidum serta komisioner KPU dinyatakan laporan tersebut tidak memenuhi unsur untuk dilakukan penuntutan dan dinyatakan dihentikan atau di SP3, sudah dihentikan sejak minggu lalu,\" terang Kabid Humas Polda Bengkulu, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Sudarno SH MH, Kamis (28/3/19).

Untuk diketahui, laporan dugaan pelanggaran pemilu tersebut muncul. Setelah Bupati Kepahiang, Hidayatullah Shahid terpantau oleh Bawaslu menggunakan kendaraan dinas jenis Toyota Hilux warna hitam nomor polisi BD 1655 PS, saat menghadiri acara deklarasi peserta pemenangan Capres dan cawapres nomor 01 di Gedung Persada Bung Karno Provinsi Bengkulu, pada Rabu (31/1/19) lalu.

Berdasarkan aturan, pejabat negara atau Pemerintah daerah memang tidak boleh menggunakan fasilitas negara dalam segala macam aktivitas pemilu karena dapat melanggar UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang pemilu. (imn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: