Bawaslu Panggil Panwascam dan Desa
ARGA MAKMUR, Bengkulu Ekspress - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bengkulu Utara (BU), kemari (26/2), memanggil 3 orang Panwas Kecamatan Napal Putih dan 1 orang Panwas Desa Gembong Raya, terkait dengan adanya dugaan aksi saling dukung mendukung antara masyarakat terhadap salah satu partai politik, pada acara peresmian Polindes Gembong Raya 16 Februari 2019 lalu.
Usai pertemuan antara Bawaslu Bengkulu Utara dan Panwascam Napal Putih serta Panwas Desa Gembong Raya tersebut, Komisioner Bawaslu Bengkulu Utara Divisi Pengawasan, Humas dan Hubal Tri Suyanto SE mengatakan, pihaknya melakukan pendalaman dan investigasi terhadap panwascam dan panwas desa atas adanya dugaan kampanye gelap tersebut.
\"Setelah kami mengumpulkan keterangan dari teman-teman Panwas Kecamatan dan Desa, kami akan melakukan pleno, apakah ini memang benar adanya dugaan tersebut atau tidak,\" kata Tri.
Saat ditanya keterangan apa yang didapat dari investigasi tersebut, Tri belum belum bisa memberikan jawaban. \"Kami tidak bisa menyampaikan itu, setelah ini kami akan mengadakan pleno, yang jelas isi form A itu bukan hanya keterangan dari Panwas, namun juga ada keterangan-keterangan dari pihak lain,\" ujarnya.
Lebih lanjut Tri menyampaikan bahwa apabila dugaan tersebut benar adanya, pihak Bawaslu Bengkulu Utara akan siap menindak lebih lanjut. \"Kalau memang benar adanya, kami akan tuntaskan, namun kalau ini tidak memenuhi unsur, kami tidak akan melanjutkan,\" tukasnya.(127)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: