KPK Ragukan Keaslian Foto Sprindik Anas
                                                        
                                    
                                        Sabtu 09-02-2013,22:27 WIB
                                    
                                    
                                    
                                        Reporter:
                                            Rajman Azhar|
                                        
                                        Editor:
                                            Rajman Azhar
                                        
        
                                        
                                                                     
                                 
                            
                                
                                                        
                        
                        
                        
                
                                JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bahwa hingga saat ini Anas Urbaningrum masih belum menyandang status tersangka korupsi. Pasalnya, komisi pimpinan Abraham Samad itu belum mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) untuk Ketua Umum Partai Demokrat itu.
Juru Bicara KPK, Johan Budi menyatakan hal itu, menanggapi beredarnya foto Sprindik yang menjerat Anas sebagai tersangka kasus gratifikasi karena menerima pemberian dari kontraktor Hambalang. \"Belum ada (Sprindik red),\" kata Johan kepada JPNN, Sabtu (9/2).
Johan justru meragukan foto yang beredar melalui pesan multimedia (MMS) yang tersebar secara berantai itu.  \"Harus dicheck dulu copy-an yang disebut Sprindik itu, benar atau tidak keasliannya,\" kata Johan.
Bekas wartawan itu menegaskan, sampai saat ini Anas masih menjadi saksi. \"Masih sama seperti sebelumnya,\" sambungnya.
Seperti diketahui, dalam pesan multimedia yang beredar lewat BlackBerry Messenger, disebutkan bahwa Anas menjadi tersangka kasus gratifikasi karena saat menjadi anggota DPR, pernah menerima pemberian dari kontraktor proyek Hambalang. Dalam foto itu juga ditulis mengenai pasal yang disangkakan, yakni pasal 12 huruf (a) dan Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999. (gil/jpnn)
                                    
                                
                                                                    
                                
                                   
                                                                
                                
                                                                    
                                        Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News 
                                        Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
                                     
                                                                
                                
                                Sumber: