Penumpang Pesawat, Simpan 0,5 Kg Sabu di Sepatu

Penumpang Pesawat, Simpan 0,5 Kg Sabu di Sepatu

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bengkulu, kembali berhasil menangkap terduga pelaku pengedar narkoba. Kali ini seorang penumpang pesawat salah satu maskapai penerbangan yang ditangkap. Dengan modus menyelundupkan sebanyak 0,5 kilogram sabu-sabu di dalam sepatunya. Terduga pelaku pria asal Lhoksumawe, Aceh, berinisial NA (22).

Dia mengaku membawa sabu tersebut ke Bengkulu dengan rute bandara Kualanamu, Sumatera Utara-Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta, dan terakhir menuju Bandara Fatmawati Bengkulu. Narkoba itu untuk diedarkan di Provinsi Bengkulu. NA ditangkap petugas BNN di Bandara Fatmawati, saat baru turun dari pesawat yang menerbangkannya dari Jakarta, pada Senin sore (25/2), sekitar pukul 17.00 WIB. NA sering berhasil lolos dari pemeriksaan petugas pengamanan bandara. Karena menyimpan sabu di dalam sepatunya. Sabu-sabu tersebut dibagi dalam lima bungkus kertas warna putih dan dijejalkan di sepatu yang ia kenakan.

\"Ya berdasarkan pengakuan tersangka dia membawa sabu ini dari Aceh untuk diantar ke seseorang di Bengkulu. Terduga pelaku juga mengaku sudah 7 kali mengantar ke Bengkulu, dan selalu lolos pada pemeriksaan di bandara. Kita memang sebelumnya sudah menerima informasi akan ada narkotika yang masuk ke Bengkulu. Rupanya dibawa melalui jalur udara. Alhamdulillah, berhasil kita tangkap,\" ujar Kepala BNNP Bengkulu, Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol) Drs Agus Riansyah melalui Kabid Pemberantasan BNNP Bengkulu, AKBP Marlian Ansori, Selasa (26/2).

Saat penangkapan NA, anggota BNNP sudah melihat terduga pelaku yang gerak-geriknya mencurigakan seperti sedang menunggu seseorang. Setelah lama dilakukan pemantauan, tidak ada orang yang datang menjemput sabu tersebut dan anggota pun langsung melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku ini. \"Sudah 7 kali lolos bang pemeriksaan di bandara. Saya taruh di sepatu.

Sekali pengiriman saya diupah sampai Rp 10 juta,\" terang NA saat diwawancarai di kantor BNNP Bengkulu, kemarin (26/2). NA beralasan, kebutuhan hidup yang tinggi mengharuskannya berjualan sabu. Karena pekerjaannya sebagai penjaga cafe tidak mencukupi.

\"Untuk mencukupi kebutuhan hidup itulah saya nekad jadi pengedar sabu,\" katanya.

Atas perbuatannya ini, pelaku djerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yakni terancam pidana selama seumur hidup hingga hukuman mati dan hingga saat ini terduga pelaku masih diamankan di ruang tahanan BNNP Bengkulu, untuk proses pengembangan untuk mengetahui siapa bandarnya. (529)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: