Pelindo Bengkulu Lepaskan Lahan 12,18 Hektar
Dorong Penataan Kampung Nelayan
Bengkulu, Bengkuluekspress.com - PT Pelabuhan Indonesia II (Persero)/IPC menandatangani Pernyataan Pelepasan Hak atas Lahan 12,18 hektar di Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu. Penandatanganan pernyataan tersebut dilakukan General Manager (GM) Cabang Pelabuhan Bengkulu, Nurkholis Lukman dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Bengkulu, Adam Hawadi.
\"IPC secara resmi telah menyerahkan tanah seluas 12,18 Ha kepada pemerintah guna peruntukan program penataan pelabuhan/kampung nelayan\" ujar Dirut Pelindo ll Elvyn G Masasa, Selasa (26/2).
Penandatanganan Perjanjian Kerjasama tersebut terkait tentang pelaksanaan program penataan pemukiman kampung Nelayan di Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu.Penandatanganan kerjasama itu dilakukan di ruang rapat lantai lll Kantor Gubernur Bengkulu, Selasa (26/2).IPC dalam hal ini bersama Pemerintah Daerah Dan Kota Bengkulu melakukan penataan pemukiman kampung nelayan Kelurahan Sumber Jaya Kecamatan Kampung Melayu.
\"IPC mengajak masyarakat serta seluruh pihak terkait untuk ikut mendukung dan mengawal proses yang sedang berlangsung sehingga program ini segera terlaksana dengan baik,” harap Elvyn.
Sekertaris Daerah Provinsi Bengkulu, Nopian Andusti yang hadir mengatakan, penandatangan perjanjian tersebut sudah lama ingin dilakukan sebagai bahan untuk penunjang kawasan Ekonomi Khusus (KEK)di kawasana Pelabuhan Pulau Baai, yang sedang dirancang Pemerintah Provinsi Bengkulu.
Untuk mekanisme penerbitan sertifikat nantinya dilakukan BPN (Badan Pertanahan Nasional) yang merujuk pada penandatanganan pelepasan lahan hari ini. \"Penetapan daftar penerima lahan sudah ditetapkan Pemerintah Kota Bengkulu. Selanjutnya, disertifikatkan BPN,\" pungkas Nopian.
Dirjen Pengadaan Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Arie Yuriwin mengatakan, pelepasan lahan yang sama-sana sudah disaksikan dari Pelindo, kemudian dari pelepasan ini sebagai dasar untuk menerbitkan sertifikat warga yang ada di Kampung nelayan.
Dilanjutkannya, kemudian kepada siapa saja yang dibagaikan, merupakan tanggung jawab pemerintah Kota. Karena subjek haknya ada di pemkot Bengkulu.\"Warga yang bisa menerima sertifikat harus ada daftar yang sudah diverifikasi dan diidentifikasi tim dari Pemkot,\" tutupnya.
Turut hadir dan menyaksikan kegiatan itu, Dirjen Pengadaan Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Arie Yuriwin, Gubernur Bengkulu yang diwakilkan pada Sekda Pemerintah Provinsi Bengkulu, Nopian Andusti, Direktur Utama IPC Elvyn G. Masassya, Direktur Teknik IPC Dani Rusli Utama, Direktur SDM dan Hukum IPC Rizal Ariansyah, serta beberapa perwakilan stakeholder Cabang Pelabuhan Bengkulu. (HBN)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: