Pengelolaan DAK Harus Sesuai Juklak Juknis

Pengelolaan DAK Harus Sesuai Juklak Juknis

KOTA MANNA, Bengkulu Ekspress– Tahun 2019, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispendikbud) Bengkulu Selatan (BS) mendapat kucuran dana alokasi khusus (DAK) dari Pemerintah RI. Besaran DAK tahun ini mencapai Rp 24,8 miliar. Untuk itu, para kepala sekolah penerima DAK ini diharapkan dapat mengelolanya dengan baik sesuai dengan petunjuk pelaksanaan (Juklak) dan petunjuk teknis (juknis).

“Saya tidak mau pengelolaan DAK menyimpang dari juklak Juknis),” kata Pelaksana tugas (plt) kepala Dinas pendidikan dan Kebudayaan Bengkulu Selatan, Ir Susmanto MM usai memberikan sosialisasi DAK kepada para kepala sekolah di Hotal Seventy One, Kota Manna, Jumat (22/2).

Susmanto mengatakan, pada tahun ini ada beberapa sekolah penerima bantuan DAK mulai dari SD dan SMP. Sebelum disalurkan, dirinya berharap, tidak ada penyimpangan. Sebab, jika terjadi penyimpangan, maka dirinya mempersilahkan aparat penegak hukum pemprosesnya.“Jika ada temuan kerugian negera, saya persilahkan aparat penegak hukum untuk memprosesnya,” ujarnya.

Oleh karena itu, setelah DAK cair, dirinya mengimbau para kepala sekolahnya dapat mengelolahnya secara maksimal. Sehingga nanti, tidak ada kepala sekolah atau pengelola DAK yang tersandung masalah hukum. Sebab, jika sudah tersandung masalah hukum, terancam dipecat dari ASN.“Jangan hanya karena ingin memperkaya diri, akhirnya jabatan dan status ASN menjadi taruhannya,” bebernya.

Susmanto menjelaskan, dalam sosialisasi tersebut, pihaknya juga menjelaskan juklak dan juknis pengelolaan. Sehingga nanti dapat menjadi panduan para kepala sekolah dan pengelola dalam merealisasikan bantuan DAK ke sekolahnya masing-masing.

“Setelah sosialisasi ini, insya allah dalam waktu dekat ini DAK akan segera disalurkan ke sekolah penerima,” demikian Susmanto. (369)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: