Ada 43 Organisasi Mati Suri
CURUP, Bengukulu Ekspress - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Rejang Lebong mengungkapkan ada sebanyak 43 organisasi di Kabupaten Rejang Lebong yang mati suri atau tak aktif. Ke-43 organisasi tersebut dinyatakan tak aktif karena Surat Keterangan Terdaftar (SKT) di Kesbangpol sudah habis masa berlakunya.
\"Meskipun jumlah organisasi yang terdaftar di kita cukup banyak, namun sebagian juga tidak aktif lagi atau vakum,\" sampai Plh Kepala Badan Kesbangpol Rejang Lebong, Yuli Erni.
Dijelaskan Yuli, habis masa berlaku SKT sejumlah organisasi di Kabupaten Rejang Lebong tersebut, karena setelah terdaftar di Kesbangpol Rejang Lebong mereka tidak membuat laporan untuk perpanjangan. Karena menurut Yuli, setiap organisasi yang telah terdaftar di Kesbangpol Rejang Lebong harus melapor dalam priode tertentu sebagai bagian dari pengawasan yang dilakukan Kesbangpol Kabupaten Rejang Lebong. Oleh karena itu, setiap organisasi yang tak melaporkan maka dinyatakan vakum.
Lebih lanjut Yuli menjelaskan, total organisasi yang terdaftar di Kesbangpol Rejang Lebong sebanyak 95 organisasi dengan rincian untuk Lembaga Swadaya Masyarakat yang terdaftar sebanyak 26 LSM namun yang masih aktif hanya 13 LSM. Kemudian ada 22 Organisasi Sosial (Orsos) namun yang aktif hanya 11 Orsos. Kemudain yang terakhir adalah Organisasi Kemasyarakat (Ormas) yaitu sebanyak 47 Ormas namun yang aktif hanya ada 28 Ormas. \"Organisasi yang terdaftar dikita ini baik organisasi nasional, regional maupun lokal,\" tambah Yuli.
Masih menrut Yuli, terdaftarnya LSM, Orsos dan Ormas di Kesbangpol Rejang Lebong, selain untuk memudahkan pengawasan dari Kesbangpol juga untuk memudahkan mereka dalam melakukan pendataan, pemberian bantuan hingga pelibatan organisasi dalam pembangunan yang dilakukan di Kabupaten Rejang Lebong.\"Sejauh ini tidak ada organisasi terlarang yang ada di Kabupaten Rejang Lebong ini,\" demikian Yuli.(251)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: