HET Pupuk Subsidi Rp 2.300/kg

HET Pupuk Subsidi Rp 2.300/kg

MUKOMUKO,BE – Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 35 tahun 2012 tentang kebutuhan dan harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi sektor pertanian tahun 2013 telah diterima Pemkab Mukomuko. Di dalam Pergub tersebut tertulis bahwa pupuk bersubsidi harga tertinggi Rp 2.300/kg  yakni untuk jenis pupuk NPK. \"Pergubnya sudah kita terima dan akan  ditindak lanjuti untuk di Perbup kan,\" ujar Kadis Pertanian, Peternakan, Perkebunan dan Kehutanan (DP3K) Syafkani SP melalui Sekretaris Toyeb AMd.

Dijelaskannya untuk pupuk Urea dengan harga Rp 1.800/kg, SP36 Rp 2 ribu/kg, Za Rp 1.400/kg dan pupuk organik Rp 500/kg. Sedangkan untuk jumlah jatah pupuk dalam setahun dengan rincian pupuk urea 4.700 ton, SP36 1.469 ton, Za 951 ton, NPK 6.913 ton dan organik sebanyak 1.944 ton. \"Kita tegaskan para kios  yang menjual pupuk  bersubsidi tidak menjual di luar HET yang telah ditetapkan. Jika masih ada penjual yang nekad dan ketahuan menjual melebihi HET, maka pemilik kios yang bersangkutanlah yang akan menanggung resikonya,\" paparnya.

Harga yang ditetapkan berdasarkan pergub itu merupakan harga yang dibeli oleh petani ke kios yang telah ditunjuk. Kalau petani meminta diantar langsung ke tempat. Maka ada biaya tambahan yang tentunya kesepakatan antara petani dengan pemilik kios yang menjual pupuk bersubsidi tersebut. Terkait mekanisme penyaluran pupuk tersebut, Toyeb mengatakan pendistribusian itu seperti berapa untuk pupuk tanaman pangan, kebun dan lainnya akan dijelaskan lebih rinci di dalam Perbup. \"Saat ini Perbupnya sedang diproses agar bisa dijalankan oleh SKPD terkait,\" demikian Toyeb. (900)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: