Jangan Langgar PP 53

Jangan Langgar PP 53

MUKOMUKO, BE – Ratusan CPNS formasi tahun 2010 telah resmi diangkat menjadi PNS penuh oleh pemerintah daerah. Kemarin (8/2) siang sekitar pukul 14.30 WIB telah dibagikan SK 100 persen kepada PNS yang bersangkutan. Pembagian SK seratus persen itu dibagi di tiga tempat untuk guru di gedung Sekolah Luar Biasa (SLB), tenaga kesehatan di Dinas Kesehatan dan tenaga teknis di Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD).

Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD)  Drs H Ruslan MPd mengingatkan baik itu kepada PNS yang baru diangkat dan PNS yang sudah senior supaya tidak melanggar PP nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS. Jika ditemukan PNS yang melanggar maka ada sanksi yang menantinya. \"Sanksi bagi PNS yang melanggar mulai dari teguran lisan hingga pemberhentian secara hormat dan tidak hormat,\" kata Ruslan.

Pada kesempatan itu Ruslan mengigatkan PNS untuk  tidak selingkuh terutama bagi para tenaga guru. \"Jangan sampai para guru yang bertugas di desa-desa, nantinya ada pemberitaan di media massa seperti tertangkap selingkuh dan lainnya. Yang jelas kita ingatkan PNS jangan melanggar PP 53 dan jangan selingkuh,\" ingatnya.

Menurut Ruslan CPNS yang diangkat menjadi PNS seratus persen itu terhitung Maret mendatang semua haknya dibayar penuh terutama gaji. (900)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: