DK Rp 1,8 Miliar Tunggu Perbup
ARGA MAKMUR, Bengkulu Ekspress - Serapan Dana Kelurahan (DK) agaknya bakal lambat. Pasalnya, pengelolaan DK sendiri diperkirakan masih menunggu peraturan bupati (perbup), sebagai dasar operasional di tataran pelaksana program.
Kabag Pemerintahan Umum Setkab Bengkulu Utara, Rahmat Hidayat, S.STP mengatakan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 187/2019 tentang Juknis.
Penggunaan DK yang menjabarkan menu-menu anggaran dalam DK yang lahir dari PP 17 Tahun 2015 tentang Kecamatan dan Permendagri 130/2018 tentang Penjabaran dan Alokasi Dana Kelurahan (DK) saat ini tengah dalam proses pengkajian.
\"Masih dalam persiapan, dan diperlukan dasar operasional dari daerah, dalam hal ini perbup,\" kata Rahmat, kemarin.
Disinggung kapan perumusan dasar operasional dimaksud, Rahmat belum menegas soal waktu, namu pemerintah daerah mengupayakan langkah-langkah terbaik yang mengedepankan efektifitas dari sisi waktu dan anggaran.
\"Tengah didalami saat ini, agar instrumen yang dikeluarkan lebih baik dan jelas di tataran pelaksana program,\" tukasnya.(127)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: