Penyelundupan Benur Lobster, Rugikan Negara
BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Bengkulu, yang berhasil mengamankan AP (45) salah seorang tersangka pengepul Bayi Lobster atau Benur yang terletak di Desa Gedong Sako, Kecamatan Kaur Selatan, Kabupaten Kaur, pada Minggu lalu (10/2) lalu. Dalam kasus tersebut dan berdasarkan pengembangan tim penyidik Lanal, jika akibat dari kegiatan yang melanggar hukum itu telah menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 300 juta lebih.
Hal itu disampaikan Danlanal Bengkulu, Letkol Laut (P) M Andri Wahyu Sudrajat ST saat menggelar ekspose hasil tangkapan seorang tersangka pengepul bayi lobster dan barang bukti sebanyak 90 ekor bibit lobster beserta alat oksigen dan beberapa toples tempat penyimpanan.
\"Tersangka sudah beberapa hari kita awasi. Pada saat penggerebekan tersebut tersangka juga sempat melakukan penghilangan barang bukti dengan membuangnya ke toilet. Kalau dari data yang kita dapat dari pengakuan tersangka ini ada 1,669 ekor benur, namun karena kedatangan tim, mereka langsung membuang ke toilet, jadi yang berhasil kita amankan tinggal 90 ekor,\" papar Danlanal Bengkulu, kemarin (12/2).
Ditambahkan Danlanal, benur tersebut mau diojual tersangka ke penampung lain ke Jambi, Lampung, dan palembang, bahkan sampai ke negara tetangga yakni Vietnam dengan harga Rp 200 ribu perekornya. Jika dihitung keseluruhan, penyelundupan ini ditaksir bisa merugikan negara sekitar Rp 300 juta lebih.
\"Jika kita hitung untuk sekarang ini memang bisa menembus angka Rp 300 juta bahkan lebih, namun hal itu masih terus kita dalami,\" bebernya.
Hingga saat ini, tersangka dan barang bukti masih diamankan di Markas Komando (Mako) Lanal Bengkulu untuk dilakukan pengembangan. Untuk barang bukti 90 ekor lobster yang diamankan, beberapa diantaranya sudah diserahkan ke pihak Karantina Provinsi Bengkulu untuk dilepas liarkan kembali ke laut.
Bahkan sejauh ini lanal Bengkulu masih mendalami pelaku lain yang turut terlibat dalam kasus yang diduga melanggar Pasal 16 jo Pasal 88 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 45 Tentang Perikanan Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan. Dengan ancaman hukumannya yakni selama 6 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar. (529)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: