Dirwan Dieksekusi ke Lapas Bentiring

Dirwan Dieksekusi ke Lapas Bentiring

Istri dan Keponakan ke Lapas Perempuan

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Bupati Bengkulu Selatan non-aktif Dirwan Mahmud dipindahkan jaksa eksekutor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari Rutan Klas IIB Bengkulu ke Lapas Kelas IIA Bengkulu, Kamis (7/2) pagi.  Dirwan Mahmud keluar dari Rutan Kelas IIB Bengkulu sekitar pukul 11.00 WIB didampingi kuasa hukum dan beberapa jaksa eksekusi KPK.

Saat dimintai keterangan terkait pemindahan tersebut, Dirwan sempat memberikan beberapa pernyataan kepada awak media. Salah satunya masih akan ada upaya hukum, karena Dirwan mengaku hatinya belum bisa menerima perkara yang menyeretnya tersebut.

\"Hati saya belum bisa menerima, insyaAlloh ke depan ada upaya hukum lain,\" jelas Dirwan.

Sementara itu Kuasa Hukum Dirwan Mahmud, Saiful Anwar SH mengatakan meski pihaknya menyatakan sikap tidak akan banding tetapi bukan tidak mungkin akan ada upaya hukum lain, salah satunya adalah peninjauan kembali.

Tetapi upaya hukum peninjauan kembali terlebih dulu akan melihat seperti apa materinya. \"Peluang untuk mengajukan upaya hukum peninjauan kembali masih ada,\" ujar Saiful. Berkaitan dengan keinginan Dirwan pindah ke Lapas Arga Makmur juga dibenarkan Saiful Anwar. Menurutnya Dirwan ingin pindah ke Arga Makmur untuk mendapatkan ketenangan dan memperdalam ilmu agama.

\"Mungkin satu atau dua bulan lagi pindah, klien kita lebih pada ke ingin tenang saja di Arga Makmur,\" imbuh Saiful Anwar.

Sementara itu istri Dirwan Mahmud, Hendrati ingin dipindahkan ke Lapas Sukamiskin. Tetapi semua proses pemindahan tersebut nampaknya menunggu satu atau dua bulan lagi. Hal tersebut berdasarkan aturan dari Kementerian Hukum dan HAM yang menyebutkan terpidana dipindahkan terlebih dulu ke dalam satu wilayah hukum, baru setelah itu bisa mengusulkan pindah ke luar wilayah hukum Kemenkumham. Istri dan keponakan Dirwan saat ini menempati Lapas Perempuan di Kelurahan Kandang Limun.

Sekadar mengingatkan, Dirwan Mahmud mendapatkan vonis pidana 6 tahun dan denda Rp 300 juta subsidair 4 bulan penjara dan hak politik dicabut 3 tahun. Istrinya Hendrati divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp 250 juta subsidair 4 bulan penjara. Keponakannya Nursilawati divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp 200 juta subsidair 4 bulan penjara. (167)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: