Pemilik Bangunan Liar Bakal Dikumpulkan
BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu laporan keresahaan warga terkait menjamurnya bangunan liar yang berada di sepanjang Jalan Citandui kawasan lapangan golf Kota Bengkulu ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu.
Asisten I Setdaprov Bengkulu, Drs Hamka Sabri MSi mengatakan, laporan itu menjadi dasar penertiban oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Untuk itu, pemprov akan mengumpulkan semua warga yang menghuni bangun liar itu untuk melakukan pembongkaran.
\"Ya nanti akan dikumpulkan dulu warganya. Kita berikan arahan,\" ujar Hamka kepada Bengkulu Ekspress, kemarin (5/1).
Dijelaskannya, untuk teknis pengumulkan sendiri, Satpol PP Provinsi masih menentukan jadwalnya. Sebab, rencanannya dalam pengumpulan warga itu tidak hanya melibatkan pemprov saja, tapi juga pemda kota, TNI dan Polda serta pihak BKSDA.
\"Jadwalnya masih dibahas Satpol PP,\" terangnya.
Kepada warga itu, pemprov akan meminta kesepatan bersama untuk membongkar sendiri bangunan liar itu. Dengan kesepakatan bersama itu, penertiban tidak harus dilakukan dengan penggusuran secara paksa. \"Tetap akan dilakukan secara persuasif terlebih dahulu,\" papar Hamka. Sementara itu, Hamka mengatakan, dalam penertiban itu pemprov masih akan fokus dengan yang ada di sekitar Lapangan Golf.
Sementara laporan yang diberikan BKSD, semua bangunan yang berdiri di lahan Taman Wisata Alam (TWA) juga harus ikut ditertibkan, mulai dari Pantai Pasir Putih hingga ke area lahan PT Pelindo II Bengkulu. \"Sekarang kita fokus dulu yang di Lapangan Golf,\" ujarnya. Untuk laporan selanjutnya, masih akan dilakukan pembahasan sehingga semua bisa diselesaikan. \"Nanti kita bahas lagi,\" tutup Hamka. (151)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: