Diduga Merugikan Negera Rp 1,9 M

Diduga Merugikan Negera Rp 1,9 M

Proyek PUPR Provinsi Segera Ada Tersangka

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Bengkulu sekarang ini sedang mengusut dugaan korupsi yang terjadi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu.  Kasus tersebut terkait dengan pembangunan jalan di batas Kota Kepahiang hingga batas Sumatera Selatan yang dilakukan pada 2017 lalu dan dalam waktu dekat ini segera ada tersangka yang membuat negara diduga mengalami kerugian Rp 1.9 miliar kerena pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan volume pekerjaan yang terdapat dalam perjanjian kontrak sebelumnya.

Hal itu disampaikan langsung Direktur Reskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol Ahmad Tarmizi SH melalui Kasubdit Tipikor, AKBP Andi Arisandi MH, Minggu (3/2). Ia mengatakan, saat ini penyidik sudah menaikan statusnya dari penyidikan ke tahap penyelidikan sehingga setelah proses penyelidikan berjalan dan dilakukan proses gelar perkara maka dalam waktu dekat tersangka dalam kasus ini pun bisa ditetapkan.

\"Ya kami menduga adanya kecurangan tindak pidana korupsi dalam kegiatan presevasi rehabilitasi jalan batas Kota Kepahiang hingga Sumsel tersebut sehingga jika dari penyelidikan ditemukan dua alat bukti maka secara otomatis ada tersangka dalam kasus ini,\" terang Andi Arisandi.

Ia menjelaskan, proyek jalan yang bersumber dana APBN tahun anggaran 2017 itu di dikerjakan oleh PT Sindang Brothers yang berdomisili di luar Provinsi Bengkulu. Hingga sekarang ini pun dari penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap 14 saksi, termasuk dari pihak kontraktor.

\"Saksi sudah kita panggil semuanya dan sekarang kita masih terus mengumpulkan barang bukti tambahan,\" bebernya.

Selain itu Andi mengatakan, pihaknya pun akan terus melakukan penyelidikan dan mempelajari kasus ini lebih dalam untuk mengusut tuntas kecurangan yang dilakukan pada Satuan Kerja SKPD Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Bengkulu. \"Yang jelas kita akan memanggil saksi ahli dalam kasus ini untuk mengetahui terkait aliran dana pengerjaan proyek jalan di Kabupaten Kepahiang tersebut,\" demikian ucapnya. (529)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: