Beli Tanah Seluas 375 Meter Persegi, Uang Rp 30 Juta Melayang

Beli Tanah Seluas 375 Meter Persegi, Uang Rp 30 Juta Melayang

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Kasus penipuan tanah kembali terjadi di wilayah hukum Polda Bengkulu, kali ini kasus penipuan itu menimpa korban bernama Meki (35) warga Bumi Ayu Kecamatan Selebar Kota Bengkulu ditipu setelah membeli tanah berukuran 15 x 25 meter atau seluas 375 meter persegi yang berlokasi di Kelurahan Padang Serai Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu, akibat kejadian ini korban harus merugi hingga sebesar Rp 30 juta.

Berdasarkan data yang terhimpun Bengkulu Ekspress, kejadian itu berawal pada akhir tahun 2016 lalu, saat itu terlapor berinisial HV mengatakan jika tanah tersebut sah miliknya, karena tergiur dengan lokasi tanah yang bagus dan harganya murah, korban pun membeli tanah tersebut dengan harga Rp 30 juta, namun setelah uang tersebut diberikan kepada terlapor, korban langsung melakukan pengecekan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bengkulu dan ternyata tanah dan foto copy sertifikat yang ditunjukan kepada korban merupakan tanah milik orang lain.

Mengetahui hal tersebut, korban langsung meminta terlapor untuk mengembalikan uang miliknya dan terlapor pun berjanji akan segera mengembalikan uang korban, namun setelah ditunggu-tunggu hingga sekarang ini, uang tersebut tidak kunjung dikembalikan terlapor dan saat ditemui terlapor selalu menghindar dan susah ditemui.

Mengetahui hal tersebut, korban langsung meminta terlapor untuk segera mengembalikan uang miliknya dan terlapor pun berjanji akan segera mengembalikan uang korban, namun setelah ditunggu-tunggu hingga sekarang ini atau sudah 2 tahun berlalu, uang tersebut tidak kunjung dikembalikan terlapor dan saat ditemui terlapor selalu menghindar dan sangat susah ditemui.

\"Saya memilih melaporkan kasus ini ke pihak berwajib karena terlapor selalu berkelit-kelit dan terus menghindar saat ditemui, sehingga saya takut terlapor nanti kabur oleh sebab itulah, kemarin (30/1) saya memilih melaporkan kasus ini ke Polda Bengkulu untuk ditindak lanjuti secara hukum,\" terangnya, kemarin (31/1).

Sementara itu, Kabid Humas AKBP Sudarno SSos MH melalui Kasubbid Penmas, Kompol H Mulyadi membenarkan, jika pihaknya menerima laporan penipuan dengan modus jual beli tanah ini dari korban dan sekarang ini masih didalami dan dilakukan penyelidikan oleh anggotanya.

\"Setiap laporan yang masuk pasti akan kita tindaklanjuti secara profesional, secepatnya para saksi dan korban akan kita lakukan pemeriksaan,\" tutupnya kepada Bengkulu Ekspress.

Selain itu, Kompol Mulyadi kembali menghimbau dan mengingatkan warga Bengkulu untuk tidak mudah percaya dengan hal-hal apapun itu, termasuk modus penipuan dengan menjanjikan suatu barang yang dijual dengan harga yang murah, lebih baik dilakukan cek dan pemeriksaan dulu ke pihak yang mengetahui hal itu.  \"Jangan mudah terpancing mengenai hal-hal yang murah karena itu salah satu modus seseorang untuk mencari keuntungan atau pundi-pundi rupiah, oleh sebab itu sebelum melakukan pembayaran sebaiknya pastikan dulu kebenaran mengenai objek yang kita beli tersebut,\" tutupnya. (529)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: