Dipinjam Untuk Usaha, Uang Rp 45 Juta Raib
BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Kasus-kasus penipuan sekarang ini tidak memandang siapa pun korbannya, kali ini teman sendiri berinisial RT yang nekad dan tega melakukan penipuan terhadap korban Darmanto (49), warga Kota Bengkulu, akibatnya uang miliknya sebesar yakni Rp 45 juta harus lenyap oleh terlapor.
Berdasarkan data yang terhimpun Bengkulu Ekspress, kejadian itu berawal pada tanggal 12 Desember 2018 lalu, dimana saat itu korban yang sudah kenal lama dengan terlapor, saat itu terlapor meminta kepada korban untuk diberi pinjaman uang yakni sebesar Rp 45 juta untuk menjalankan bisnis atau usaha yang sedang terlapor geluti dengan perjanjian yakni pada bulan Januari 2019 uang itu sudah harus dikembalikan oleh terlapor, namun hingga sekarang ini, terlapor RT tidak kunjung juga mengembalikan uang milik korban, bahkan terlapor sangat sulit untuk ditemui.
Korban yang sudah merasa telah menjadi korban penipuan oleh teman sendiri akhirnya melaporkan kasus ini pun ke Polda Bengkulu pada tanggal 30 Januari 2019 yang lalu. Kapolda Bengkulu, Brigjen Pol Drs Supratman MH melalui Kabid Humas, AKBP Sudarno SSos MH membenarkan, jika laporan penipuan kembali diterima pihaknya dan sejauh ini tim Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) masih mendalami laporan korban tersebut.\"Ya laporan terkait kasus penipuan itu memang sudah kita terima, sekarang ini anggota pun masih terus melakukan penyelidikan tentunya, dan akan segera memeriksa terlapor dalam waktu dekat ini,\" tutupnya, kemarin (31/1). (529)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: