Terdakwa ASDP Divonis 3,4 Tahun

Terdakwa ASDP Divonis 3,4 Tahun

BENGKULU, Bengkulu Ekspress- Mejalis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, memberikan vonis 3 tahun 4 bulan penjara. Terhadap tiga orang terdakwa dugaan korupsi penyimpangan dan pelayanan jasa penyeberangan dari Pulau Baai ke Pulau Enggano, di lingkungan Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP) Bengkulu. Dua orang terdakwa, yakni Sarponi dan Rahmad Budiono menerima putusan tersebut. Sementara terdakwa Asril Yusmar menyatakan pikir-pikir.

Selain itu, majelis hakim juga menghukum tiga orang terdakwa dengan pidana denda. Asril diwajibkan membayar uang pengganti Rp 180 juta jika tidak dibayarkan diganti dengan pidana 4 bulan. Untuk terdakwa Sarpono dan Rahmad Budiono diwajibkan membayar uang pengganti Rp 170 juta subsidair 3 bulan penjara.

Kuasa hukum Rahmad dan Sarpono, Saiful Anwar mengatakan, kliennya menerima putusan tersebut. Karena vonis yang diberikan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Rahmad dan Sarponi 4 tahun penjara.

\"Kita sudah menentukan sikap menerima putusan dari majelis hakim, tidak akan mengajukan upaya hukum,\" jelas Saiful Anwar.

Vonis 3 tahun 4 bulan penjara sudah jelas lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut tiga orang terdakwa 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta, subsidair 3 bulan penjara. Setelah tuntutan, Sarponi dan Asril mengembalikan kerugian negara dengan total Rp 70 juta ke Kejari Bengkulu.

Kemudian terdakwa Rahmat Budiono mengembalikan uang kerugian negra Rp 40 juta.  Selain terdakwa, ada juga saksi yang mengembalikan uang kerugian negara, mereka adalah Zulkarnain Rp 38 juta dan Andi Permadi Rp 36 juta. Berdasarkan audit dari BPK kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus korupsi ini mencapai Rp 700 juta lebih.(167)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: