Berpolemik, Dua Kepsek Mundur

Berpolemik, Dua Kepsek Mundur

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Polemik mutasi kepala sekolah (Kepsek) yang dilakukan Pemerintah Provinsi Bengkulu beberapa waktu lalu, belum usai. Dua kepala sekolah yang telah dilantik pilih mundur dari jabatannya, yakni Sri Harti Wahyuningsih yang dilantik menjadi Kepala SMKN 5 Rejang Lebong, dan Drs, Suryono dilantik menjadi Kepala SMAN 10 Seluma.

Mantan Ketua MKKS SMA se-Provinsi Bengkulu, Hamdan Mahyudin SPd MM saat dikonfirmasi membenarkan adanya kepala sekolah yang mundur tersebut. Namun, ia mengaku tak mengetahui apa yang menjadi penyebab kepala sekolah tersebut mundur.

Namun demikian, mundurnya kepsek tersebut menandakan ada yang tidak beres dalam penyelenggaraan pendidikan di Bengkulu. Karena pergantian kepsek yang lama dan pengangkatan kepsek baru diduga tidak berdasarkan analisis dan prestasi kinerja.  Tak hanya itu, keganjilan juga terlihat ada pengawas dilantik menjadi kepsek. Seharusnya pengangkatan kepsek dari guru berdasarkan analisis dan prestasi kerja, serta memenuhi syarat sesuai Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018.

\"Penempatan terkesan sesuai dengan pesanan dan pilihan, tidak pernah jadi wakil kepala sekolah, dan tidak punya sertifikat cakep, tiba-tiba menjadi kepala sekolah dan ditempatkan di sekolah favorit dan unggul. Mirisnya lagi, kepala sekolah yang telah mengharumkan nama sekolah ke tingkat nasional dilengser tanpa diketahui kesalahannya. Bahkan, hingga saat ini mantan-mantan kepsek masih kebigungan dalam menjalankan tugas,\" paparnya.

Ia menuturnya, sebagai mantan kasek yang dimutasi tidak disertakan SK tempat tugas yang baru sesuai dengan analisis kebutuhan guru dan pertimbangan giografis. \"Terkesan kami para mantan kepsek sedang terkena hukuman administratif atas kesalahan selama menjabat. Kalau memang kami salah, sampaikan kepada kami, apa kesalahan kami selama menjadi kepsek, kami berhak tahu,\" keluhnya.

Fatalnya lagi, lanjutnya, dari tidak adanya kejelasan penempatan tersebut, mantan kepala sekolah terancam tidak menerima tunjangan sertifikasi. Terkait hal itu, Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu, Tusman Haidi enggan berkomentar.  Ia menyerahkan seluruh persoalan tersebut pada Kepala Dinas Dikbud Provinsi Bengkulu.

\"Saya no coment, silakan satu pintu ke Pak Kadis,\" elaknya.

BKD Tak Tahu Di sisi lain, syarat menjadi kepsek harus memiliki sertifikat calon kepala sekolah (kepsek), jusru tidak diketahui oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu.  Sebab, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disependikbud) Provinsi tidak melampirkan syarat cakep.

BKD mengklaim telah mengirimkan surat kepada Dispendikbud untuk meminta kelengkapan syarat. Namun, syarat tersebut tidak juga dipenuhi sampai dilantiknya kepsek beberapa minggu lalu tersebut. \"Kita sudah bersurat ke Dispendikbud untuk melengkapi syarat. Tapi belum berjawab,\" ujar Kepala BKD Provinsi Bengkulu, Ir Diah Irianti MSi kepada BE, kemarin (29/1).

Atas temuan adanya 60 orang kepsek yang tidak memenuhi syarat cakep, BKD akan melakukan evaluasi. Apalagi DPRD Provinsi Bengkulu juga telah memberikan rekomendasi untuk mengevaluasi semua kepsek yang tidak memiliki sertifikat cakep itu. \"Kita akan evaluasi dan pelajari sejauh mana kelengkapannya,\" tambahnya.

Jika memang tidak memenuhi syarat, maka BKD akan melakukan penggantian kepsek yang telah dilantik. Namun, dalam proses tersebut, BKD tetap meminta kepsek yang dilantik bekerja sesuai dengan tugas dan fungsinya. Sebab, saat ini semua sekolah sedang mempersiapkan pelaksanaan Ujian Nasional (UN). \"Dievaluasi, tapi tidak berarti dibatalkan, mana yang perlu diperbaiki itu yang diganti,\" papar Diah. (247/151)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: