Inspektorat Pemprov Bengkulu Optimis Bisa Selesaikan Temuan BPK

Inspektorat Pemprov Bengkulu Optimis Bisa Selesaikan Temuan BPK

\"\"Bengkulu, Bengkuluekspress.com - Kepala Inspektorat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu, Massa Siahaan, optimis Pemprov Bengkulu, dapat menyelesaikan temuan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Hal itu diungkapkan Massa Siahaan kepada Bengkuluekspress.com di Ruang konsultasi Kantor Inspektorat Bengkulu, Jumat (25/1). Terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Belanja Barang dan Belanja Modal Pemprov Bengkulu, tahun anggaran 2018 dan instansi terkait lainnya yang sudah diterima Gubernur Bengkulu,

Massa mengatakan, LHP sudah diterima gubernur, dan langsung diadakan Rapim (rapat pimpinan) menyampaikan komitmen untuk menindaklanjuti temuan BPK yang harus diselesaikan sebelum 60 hari. \"Temuan 2017, diatas Rp 8 miliar bisa selesai, apa lagi hanya Rp 1,8 miliar\" Jelas Massa Siahaan.

Lanjut Massa, hasil pemeriksaan dengan penilaian tertentu denga aspek kepatuhan walaupun tidak memungkiri dalam pengendalian internal sendiri harus ditindaklanjuti. Sasaraan pemeriksaan belanja barang dan belanja modal di dinas- dinas tertentu.

Temuan pada belanja barang dan belanja modal Pemprov Bengkulu tahun anggaran 2018, sebesar Rp 1 miliar dan kelebihan bayar paket pekerjaan dan Rp 85 juta perjalanan dinas.\"Temuan paling besar di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu untuk kelebihan bayar. Pembayaran konsultasi pengawasan dan pencairan pekerjaan,\" paparnya.

Ada lima dinas yang perjalanan dinasnya bermasalah. Kelima dinas itu yakni Dinas PUPR, Dinas Pariwisata, Dinas Pendidikan dan kebudayaan dan dua dinas lainnya di provinsi Bengkulu.\"OPD terkait siap menindak lanjutinya, contohnya dinas PUPR sebelum dapat LHP dari gubernur mereka sudah meminta untuk melakukan perbaikan,\" tukasnya.

Massa menambahkan, hingga saat ini progresnya cukup baik. OPD diminta pro aktif dalam hal tindaklanjut LHP, karena ini sangat penting. “Waktu yang diberikan hanya 60 hari. Lewat dari itu maka aparat penegak hukum menindak lanjutinya,” tandasnya. (HBN)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: