Penjual Batu Hias Diringkus

Penjual Batu Hias Diringkus

TIM Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Kaur kembali mengamankan satu tersangka bisnis batu hias. Jika sebelumnya RI (37) warga Bunga Mas Bengkulu Selatan, sehari setelah itu Polisi juga mengamankan JU (32) warga Desa Beriang Tinggi Kecamatan Tanjung Kemuning. JU diamankan Polisi, Minggu (20/1) dikediamannya, dirinya merupakan penjual batu hias kepada tersangka RI yang sudah diamankan sebelumnya.

“Untuk tersangka batu hias ini jadi dua orang, dan terbaru tersangkanya berinisial Ju, ia merupakan pengumpulnya kemudian dijual kepada tersangka yang kita amankan sebelumnya,” kata Kapolres Kaur AKBP Arif Hidayat SIK, melalui Kasat Reskrim Iptu Welliwanto Malau SIK, MH kemarin, (21/1).

Dikatakan Kasat, tersangka JU diamankan itu berawal dari keterangan pembeli batu hias yang sudah ditahan dan mengaku membeli batu hias dari Ju. Kemudian Polisi melakukan pengecekan namun saat diperiksa ternyata Ju juga tak mengantongi dokumen izin usaha pertambangan operasi dan juga produksi.

“Dimana tersangka JU ini perannya sebagai pengumpul dan penjual, izinnya tak ada sama sekali jadi statusnya ilegal, sehingga kita amankan,” terangnya.

Ditambahkan perwira dengan dua melati dipundak ini, kedua tersangka diamankan Polisi itu berbekal dari tertangkapnya mobil membawa batu hias beberapa hari yang lalu. Saat itu mobil yang di kemudian oleh Medi Iswandi (34) warga Kota Bengkulu dicegat Polisi lantaran dianggap membawa beban berat. Polisi lantas memeriksa mobil itu dan mendapati tumpukan karung batu hias yang akan dibawa ke Jakarta.

Sopir mobil mengaku angkutan itu milik orang lain yakni milik Ri dan dimuat dari rumah JU. Namun beruntung sopir rupanya dapat memperlihatkan Surat Izin Pemberangkatan Batu Hias (SIPBH), sehingga yang bersangkutan lolos dari jeruji besi.  “Untuk dua tersangka itu kita melanggar UU Ri Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara, dan tersangka terancam hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar,” jelas Kasat.(618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: