Dua Pencuri Modus Gembos Ban Diringkus
BENGKULU, Bengkulu Ekspress-Anggota Subdit Kejahatan dengan Kekerasan (Jatanras) Polda Bengkulu berhasil meringkus tersangka berinisial BU (35) dan AH (20), warga Kabupaten Lubuk Linggau, Sumatera Selatan yang merupakan pelaku komplotan atau sindikat bandit jalanan dengan modus pencurian uang dengan modus baru yakni gembos ban.
Aksi perampokan ini dialami Ita Nurmalasari, warga Kelurahan Sumber Jaya Kota Bengkulu seusai mengambil uang di Bank BCA di kawasan Panorama Kota Bengkulu sebesar Rp 150 juta pada Jumat (11/1) siang lalu.Direskrimum Polda Bengkulu, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Pasma Royce SH dalam rilisnya mengatakan, penangkapan terhadap kedua pelaku pencurian ini tidak lain yakni berkat kerja keras jajaran anggota kepolisian Polda Bengkulu dan Polsek Ujan Mas, Kabupaten Kepahiang. Pelaku berhasil diidentifikasi berdasarkan rekaman CCTV yang ada di bank tempat korban mengambil uang.
\"Ya keseluruhan pelaku ini ada 5 orang. 3 lainnya yakni TP, DN dan AS yang masih DPO atau masih dalam pengejaran kita. Pada saat ingin kembali ke Lubuk Linggau mereka ini terpisah, yang dua tersangka BU dan AH ini kita tangkap saat melintas di kawasan Ujan Mas, Kabupaten Kepahiang,\" ungkapnya saat press rilis di Mapolda Bengkulu, Kamis (17/1/19).
Kombes Pol Pasma Royce menjelaskan, untuk kronologis kejadiannya yakni sewaktu korban mengambil uang di bank, pelaku ini sudah mengintai masuk ke bank dengan berpura-pura menjadi nasabah. Setelah membidik salah satu korban, mereka langsung mengikutinya diperjalanan.
Sesampainya di persimpangan lampu merah Jalan Citandui, Kelurahan Lingkar Barat, Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu, komplotan ini mengiringi menggunakan sepeda motor dan meletakkan besi bekas payung yang diubah menjadi paku disela-sela jarinya dan menyelipkannya di ban belakang sebelah kiri mobil korban.
Saat kembali melanjutkan perjalanan, korban beserta sopirnya menyadari bahwa ban mobilnya telah kempes dan berhenti di pinggir jalan di depan salah satu toko buah di kawasan Jalan Citandui tersebut dan sopir pun turun memeriksa ban mobil yang kempes. Sedangkan korban Ita Nurmalasari ikut turun dari mobil untuk menghampiri toko buah. Saat keduanya lengah, pelaku melancarkan aksinya membuka pintu mobil yang tak terkunci dan mengambil kantong plastik besar yang berisi uang Rp 150 juta dan dua unit handphone milik korban.
\"Sebelumnya korban tidak menyadari jika sudah menjadi target pencurian, korban baru menyadari uangnya telah hilang saat kembali ke mobil melihat pintu mobil sudah dalam keadaan terbuka. Atas kejadian tersebutlah, korban langsung melaporkan kasus itu ke Polda Bengkulu,\" tutur Pasma.
Ditambahkannya, hingga saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Polda Bengkulu untuk dimintai keterangan beserta barang bukti 1 unit mobil merk HRV Honda milik korban, 1 unit Motor Honda CBR milik dua pelaku, besi payung yang dirakit menjadi paku, dan beberapa unit handphone baik milik korban maupun milik pelaku.
\"Untuk barang bukti uang memang belum kita dapatkan karena diduga masih bersama tiga pelaku yang masih DPO tersebut, karena dua pelaku yang kita bekuk ini belum menerima pembagian uang hasil pencurian tersebut,\" bebernya.
Ia mengatakan, untuk kedua pelaku ini dikenakan pasal 368 KUHP tentang perampokan dengan ancaman pidana penjara selama 7 tahun penjara. \"Sementara itu, untuk ketiga pelaku yang masih DPO tersebut identitasnya pun sudah kita kantongi dan kita sedang dalam proses pengejaran sehingga dalam waktu dekat ini bisa segara kita amankan dan bekuk,\" tutupnya. (529)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: