Laporan Palsu, Warga Ditahan

Laporan Palsu, Warga Ditahan

KOTA MANNA, Bengkulu Ekspress– Lantaran ingin mengelabui istrinya, As (34) warga Desa Nusuk, Semidang Gumay, Kaur berurusan dengan Polres Bengkulu Selatan (BS). Pasalnya yang bersangkutan membuat laporan palsu. Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Rudy Purnomo SIK MH melalui Kasat Reskrim, AKP Engarsah Alimbaldi SH SIK didampingi kanit Pidum, Ipda Priyanto SH mengatakan, As ditahan setelah sebelumnya membuat laporan palsu, Senin (14/1) lalu. “ Karena terbukti laporannya palsu, saat ini yang bersangkutan kami tetapkan tersangka,” katanya.

Enggar menjelaskan, sebelumnya Senin (14/1) As mendatangi Mapolres Bengkulu Selatan, saat itu As melaporkan jika dirinya korban pencurian. As mengaku saat itu, dirinya kehilangan uang Rp 50 juta dalam tasnya dalam mobilnya Kijang Kapsol. Sekitar pukul 14.30 WIB di parkiran salah satu rumah makan di jalan dua jalur jalan Sudirman.

Dalam laporan tersebut, uang tersebut dibawanya dari rumahnya di kaur untuk membeli mobil. Saat itu, dirinya bersama dua orang lainnya yakni adik dan temannya berangkat dari kaur menggunakan mobil As. Setibanya di Kota Manna, lalu As ke bank Bengkulu mengambil uang Rp 10 juta.

Setelah itu pergi ke Bank mandiri menabungkan sebagian uangnya. Sebelum pulang ke Kaur, mereka bertiga singgah ke rumah makan tersebut untuk makan siang sekitar pukul 14.30 WIb. Hanya saja saat itu lah As mengaku uangnya hilang dicuri orang dalam mobil. Lalu melapor ke Mapolres Bengkulu Selatan.

Akan tetapi setelah diselidiki, dan dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) ternyata tidak ada bekas orang merusak pintu mobil As. Ditambah lagi dari keterangan istrinya, jika As tidak membawa uang dari rumah. Saat itu lah pihaknya melakukan introgasi kepada As, hingga akhirnya As mengakui, jika dirinya tidak kehilangan uang. “ As ini nekat berbohong takut dimarahi istrinya,” ujar Enggar.

Enggar menjelaskan, alasan As nekat membuat laporan palsu tersebut lantaran uang Rp 50 juta itu habis digunakannya untuk main judi online. Sehingga dirinya merekayasa sebagai korban pencurian, agar tidak diketahui istrinya jika uang Rp 50 juta itu sudah habis karena main judi online.

Atas ulahnya tersebut, As bakal dijerat pasal 220 KUHP dengan ancaman penjara 7 tahun. “ Uang Rp 50 juta yang sebenarnya sudah dihabiskan As untuk main judi online, sehingga dirinya mengaku korban pencurian,” tutup Enggar. (369)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: