Belum Laporkan Realisasi Investasi
LEBONG, Bengkulu Ekspress – Dinas Penanaman Modal dan Perizinan terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lebong mencatat sebanyak 13 perusahaan dari total 18 perusahaan yang berdiri di Kabupaten Lebong, belum melaporkan nilai realisasi investasi. Data terhimpun 13 perusahaan yang belum melaporkan realisasi investasi ke pihak DPMPTSP. Seperti perusahaan Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), perdagangan hingga perusahaan yang bergerak di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
Yaitu PLTA Tes, Perusahaan Listrik Negara (PLN) unit Induk Pengembangan Pembangkit Sumatera, Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Tebo Emas. Selanjutnya, Hilal Arkan Energi dan Bumi Putera Nusantara yang bergerak di sektor energi listrik, Jambi Resources dan Tansri Madjid Energi yang bergerak dibidang ESDM.
Kemudian Indomarco Prismatama, Mata Air Lebong Sumber Alfaria Trijaya Tbk dan Indomarco Prismatama dan Mata Air Lebong perusahaan yang bergerak dibidang perdagangan serta Bintang Lacita Developer, Seruni Jaya Badi dan Alam Nasya Indah yang bergerak di sektor pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
Kepala DPMPTSP Lebong, Bambang ASB SSos MSi mengatakan, bahwa pihaknya mendapatkan laporan dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), terhitung triwulan III tahun 2018 nilai investasi di Kabupaten Lebong mencapai Rp 4,5 triliun.
“Akan tetapi sebagian besar perusahaan yang ada di Kabupaten Lebong, belum melaporkannya kepada kita,” jelasnya, kemarin (14/01). Masih banyaknya perusahaan yang belum melaporkan realisasi investasi ke pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong dalam hal ini kepada DPMPTSP, Bambang kembali mengingatka, agar laporan tersebut bisa dilaporkan tepat waktu atau sesuai dengan tahapannya.
“Laporan seharusnya kami terima per tiga bulan setiap tahunnya,” sampainya. Berdsarkan tahapan yang harus dilaporkan, setiap perusahaan berkewajiban melaporkan realisasi investasi, dilaporkan per tiga bulan jika pihak perushaan masih didalam tahap konstruksi. Sementara jika perusahaan telah masuk dalam tahap peroduksi maka laporan disampaikan per semester. “Jadi tergantung pihak perusahaan apakah masih tahap konstruksi atau produksi, untuk pelaporan realisasi investasi,” tutup Bambang.(614)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: