3.800 Rumah Layak Dapat Bantuan
BENGKULU TENGAH, Bengkulu Ekspress- Bantuan stimulan perumahan swadaya (BSPS) dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat 2019 ini belum diketahui kejelasannya. \"Ada atau tidak bantuan BSPS tahun 2019, belum diketahui secara pasti,\" kata Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DKPP) Kabupaten Benteng, Drs Hendri Donal SH MH.
Jika dibandingkan dengan tahun lalu, kepastian berupa kuota BPSP sudah disampaian sejak awal tahun. \"Yang jelas, usulan sudah disampaikan. Kami hanya menunggu,\" jelasnya. Dari hasil seleksi penduduk, mantan Asisten I Sekretariat Daerah (Setda) Pemkab Benteng ini menyampaikan ada 3.800 warga kurang mampu yang dinyatakan berhak mendapat bantuan tersebut. Hal itu dikarenakan mereka belum memiliki rumah yang dikategorikan layak untuk ditempati. Rumah mereka masih berdindingkan papan, berlantai tanah serta beratapkan seng bekas.
\"Dari 3.800 warga kurang mampu, Kementerian PUPR sudah menyalurkan bantuan kepada sekitar 1.000 warga Benteng, berupa perbaikan rumah. Sedangkan untuk sisanya masih menunggu daftar tunggu usulan,\" kata Hendri Donal.
Menurutnya, BSPS sudah disalurkan ke beberapa kecamatan di Kabupaten Benteng. Diantaranya, desa yang berada di Kecamatan Pondok Kelapa, Pondok Kubang, Bang Haji, Pematang Tiga serta Kecamatan. \"Jika ditahun 2019 BSPS kembali disalurkan ke Kabupaten Benteng, kami akan prioritaskan desa berada di 6 kecamatan yang belum mendapat bantuan.
Di antaranya, wilayah Kecamatan Talang Empat, Semidang Lagan, Taba Penanjung, Merigi Kelindang, Merigi Sakti serta desa di Kecamatan Pagar Jati. \"Agar penyaluran bantuan merata, kecamatan yang pernah dibantu akan kita kesampingkan terlebih dahulu. Yang diutamakan adalah kecamatan yang memang belum sama sekali mendapat bantuan,\" tegasnya.
Di sisi lain, Hendri Donal menyampaikan, teknis penyaluran BSPS tahun 2019 berbeda dengan tahun lalu. Jika sebelumnya dibagi menjadi 3 (tiga) kategori, yakni rusak ringan sebesar Rp 7,5 juta, kategori sedang sebesar Rp 10 juta dan kategori rusak berat sebesar Rp 15 juta, ke depan BPSP disalurkan secara merata kepada setiap penerima bantuan.
\"Setiap penerima manfaat akan mendapat dana bantuan dalam jumlah sama, yakni sebesar Rp 15 juta. Rinciannya, 12,5 juta untuk pembelian bahan bangunan dan Rp 2,5 juta untuk upah tukang. Dengan dana yang ada, penerima bantuan dipersilakan untuk membangun rumah sesuai dengan impian mereka dengan anggaran yang lebih besar,\" demikian Hendri Donal.(135)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: