Dirwan Dituntut 7 Tahun Penjara

Dirwan Dituntut  7 Tahun Penjara

BENGKULU, Bengkulu Ekspress- Bupati Bengkulu Selatan (nonaktif) Dirwan Mahmud kembali menjalani persidangan dengan agenda mendengarkan pembacaan surat tuntutan oleh jaksa penuntut umum KPK di pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu, Rabu (10/1).

Sidang tersebut langsung dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai Selamet Suripto didampingi oleh hakim anggota I Gabriel Sialagan dan hakim anggota II Rahmat. Sedangkan dalam pembacaan tuntutan dua orang dari JPU KPK yaitu Muhamad Nur Aziz SH dan Muhamad Asri SH MH.

Dalam sidang ini, menyatakan terdakwa Dirwan Mahmud secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Terdakwa Dirwan Mahmud dikenakan pasal 12 huruf a Jo pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Dengan begitu, Bupati Bengkulu selatan (Nonaktif) Dirwan Mahmud dituntut selama 7 tahun kurungan, dikurangi selama didalam masa tahanan dan denda sebesar 300 juta serta Subsidear 6 bulan kurungan. Untuk terhadap terdakwa tetap ditahan. Dan Tak hanya itu Jaksa juga menuntut pencabutan hak politik untuk dipilih dan memilih dalam jabatan publik selama 3 tahun setelah menjalani pidana nantinya.

Setelah mendengarkan JPU KPK membacakan surat tuntutannya dalam persidangan, kekecewaan pun langsung disampaikan Dirwan Mahmud, usai mendengarkan tuntutan 7 tahun penjara. Saat ditemui diluar ruang sidang, Dirwan mengaku sama sekali tidak meminta fee kepada terdakwa Jukak dan dirinya menyatakan bahwa fakta persidangan selama ini tidak benar dan sangat memberatkan bagi dirinya.

“Sama sekali enggak pernah itu (meminta uang kepada Jukak). Saya gak ngerti itu apa maksud kerjasama diam-diam. Sekarang orang yang berbuat salah kenapa saya yang dibuat begini. Padahal Jukak itu sudah saya suruh ke Dinas PU bukan ke saya” jelas Dirwan dalam nada tinggi.

Selain itu, ia juga bersumpah tidak bersalah dan siap mendapat akibat bila ia berbohong. “Saya bersumpah disini, kalau memang benar saya kasih uang sama Istri saya Hendrati dan Nursilawati, mulai saat ini diazab saya, Allah matikan saya, masuk neraka jahanam saya kalau berbuat sepeti itu. Kalau tidak, Allah yang tahu” ucapnya.

Sementara itu, dalam kesempatan ini juga Dirwan pun sempat menyinggung Wakil Bupati Gusnan Mulyadi, yang ia sebut menginginkan jabatannya sebagai Bupati Bengkulu Selatan. “Wakil saya ini, satu kalipun tidak pernah besuk saya, bayangkan itu. Dua bulan mau dilantik sudah menghantam saya. Salah kalau caranya begitu. Wakil mau mengambil jabatan atasannya itu salah caranya, bahkan dipersidangan keterangan Gusnan beratkan saya” jelas Dirwan Mahmud.

Sementara itu, Jaksa KPK, Muhammad Asri SH MH mengatakan, tuntutan yang diberikan kepada terdakwa Dirwan Mahmud sudah sesuai dengan apa yang telah diperbuatnya dan sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap didalam persidangan selama ini. \"Semuanya sudah jelas jika apa yang dilakukan Dirwan ini merupakan tindak pidana korupsi dan kita dalam menentukan lama tuntutan ini sudah melalui pertimbangan dan musyawarah yang begitu lama,\" tuturnya.

Ia mengatakan, jika dalam keterangan Dirwan membatah dan mengatakan tidak bersalah dalam kasus ini, ya silahkan saja itukan hak masing-masing orang, namun dalam kasus seperti ini bukti dan fakta hukum yang menjawab itu semua.\"Bagi kita tidak ada masalah terdakwa mau berkata apa yang jelas apa yang kita sampaikan didalam persidangan semoga bisa dikabulkan majelis hakim nantinya,\" tutupnya.

Setelah Jaksa penuntut umum selesai membacakan surat tuntutannya, hakim ketua yang dipimipin oleh Slamet Suripto SH MH kembali memberi waktu kepada terdakwa Dirwan Mahmud untuk mengajukan atau membacakan nota pembelaan atau pledoi yakni selama 1 Minggu lamanya atau 7 hari kedepan. (529)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: