Terduga Penipu Modus Proyek Diamankan

Terduga Penipu Modus Proyek Diamankan

BENGKULU, Bengkulu Ekspress- Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkulu, mengamankan satu orang pria berinisial SA warga Kota Lubuk Linggau Provinsi Sumatera Selatan, Rabu (9/1) dinihari. SA diamankan atas dugaan kasus penipuan dengan modus menjanjikan proyek.

SA diduga melakukan penipuan dengan modus menjanjikan proyek kepada korban DI, warga Kelurahan Sukarami Kota Bengkulu, pada 2017.Penangkapan terduga pelaku penipuan tersebut dibenarkan Kapolres Bengkulu Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Prianggodo Heru Kunprasetyo SH SIK melalui Kasat Reskrim, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Indramawan Kusuma Trisna SIK.\"Pelaku kita tangkap Rabu dinihari tanpa perlawanan,\" jelas Kasat Reskrim.

Lebih lanjut Kasat Reskrim mengatakan, terdugavpelaku meminjam uang Rp 90 juta kepada korban. Sebagai imbalannya, pelaku berjanji memberikan proyek irigasi di Kabupaten Bengkulu Utara senilai Rp 90 juta kepada pelapor. Akan tetapi sampai saat ini proyek yang dijanjikan itu tak kunjung didapatkan korban. Uang korban Rp 90 juta yang dipinjam terlapor pun juga tidak kungjung dikembalikan.

\"Janji kepada korban memberikan proyek irigasi di Bengkulu Utara, tetapi sampai saat ini proyek itu tidak ada. Malah uang pelapor tidak dikembalikan,\" imbuh Kasat Reskrim.

Berdasarkan laporan dari korban, total kerugian yang dia derita Rp 90 juta. Hanya saja, dari bukti kuitansi yang diserahkan pada penyidik hanya menunjukkan angka Rp 60 juta. Kuitansi tersebut sudah disita sebagai barang bukti. Saat ini SA masih dimintai keterangan oleh penyidik unit Pidum III Sat Reskrim Polres Bengkulu. \"Kita sangkakan pasal 378 KUHP tentang penopuan dan atau penggelapan dengan ancaman pidana 4 tahun,\" pungkas Kasat Reskrim.(167)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: