Keputusan MK Tak Pengaruhi Pemecatan

Keputusan MK Tak Pengaruhi Pemecatan

PNS Korupsi Disarankan Gugat ke PTUN

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Bengkulu memastikan hasil gugatan judisial review (JR) PNS eks napi korupsi ke Makamah Konstitusi (MK) tak mempengaruhi keputusan pemecatan sesuai surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, Ir Diah Irianti MSi mengatakan, keputusan pemecatan PNS eks napi korupsi tersebut tidak berlaku surut. Artinya, jika nantinya keputusan MK dimenangkan oleh PNS eks napi, status pemecatannya tetap berlalu. \"Tidak berlalu surut untuk keputusan pemecatan itu,\" ujar Diah kepada Bengkulu Ekspress, kemarin (2/1).

Dikatakannya, dalam gugatan ke MK, para PNS eks napi yang telah dipecat itu meminta Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, dan PP Nomor 11 tahun 2017 Manajemen ASN itu ditinjau ulang. Jika pun dikabulkan, keputusan itu berlaku untuk PNS yang terjerat kasus hukum tahun 2019 seterusnya. \"Berlakunya itu dari tahun diputuskan,\" tambahnya.

Untuk mengembalikan status PNS itu, maka PNS eks napi yang telah dipecat bisa mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Keputusan PTUN itu bisa dijadikan dasar BKN untuk kembali mengangkat statusnya sebagai PNS.  \"Silakan ke PTUN jika memang keberatan,\" tutur Diah.

Pemecatan PNS eks napi korupsi itu berlaku dari tanggal 1 Januari 2019. Artinya, dengan pemecatan itu, semua hak-hak PNS sudah tidak lagi didapatkan, termasuk tunjangan pensiun bagi PNS yang sudah pensiun.  \"Ya semua hak-haknya tidak lagi didapatkan,\" tegasnya.

Sementara itu, salah satu PNS eks napi, Dr Ir Herawansyah mengatakan, saat ini dirinya belum menerima surat pemecatan tersebut. Meski demikian, ia saat ini hanya bisa menunggu keputusan gugatan JR yang dilayangkan ke MK.

\"Saya belum tahu suratnya. Karena belum masuk kantor, jadi belum terima. Sekarang saya pasrah saja,\" ungkap Herawansyah.

Ketika gugatan di MK dimenangkan, maka ia bersama PNS yang telah dipecat tetap bisa mengajukan gugatan ke PTUN. Hasil MK itu nantinya akan dijadikan dasar untuk ke MK.  \"Putusan MK itu nanti yang akan jadi dasar ke PTUN,\" pungkasnya. (151)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: