Target Retribusi Parkir Tak Tercapai

Target Retribusi  Parkir Tak Tercapai

BENGKLU TENGAH, Bengkulu Ekspress - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) belum bisa memenuhi target retribusi parkir. Dari total Rp 40 juta target yang telah ditetapkan, Dishub Kabupaten Benteng hanya mampu mengumpulkan sebanyak Rp 27 juta.

\"Hingga berakhirnya tahun 2018, retribusi parkir hanya terkumpul Rp 27 juta,\" ungkap Sekretaris Dishub Kabupaten Benteng, Zainal Abidin SIP.

Mantan Kabag Umum dan Persidangan Sekretariat DPRD Kabupaten Benteng ini menegaskan, capaian tahun 2018 merupakan salah satu perjuangan yang patut diapresiasi. Pasalnya, proses penarikan retribusi parkir memang baru dilakukan pada pertengahan tahun 2018. \"Salah satu penyebab pencapaian retrbusi yang belum optimal ialah keterlambatan dalam penetapan titik-titik parkir yang sah. Capaian 2018 ini jauh lebih bisa dibandingkan dengan tahun 2017 yang hanya Rp 0,\" beber Zainal.

Menutupi kekurangan capaian target ditahun 2018, Zainal meyampaikan, Dishub akan berupaya untuk menutupinya ditahun 2019 ini. Salah satunya dengan sedikit meningkatkan target retribusi. \"Untuk tahun ini (2019,red), target retribusi parkir ditetapkan sebesar Rp 52 juta,\" paparnya.

Sejauh ini, Dishub Kabupaten Benteng sudah mengeluarkan surat keputusan (SK) tentang penarikan retribusi parkir di 16 lokasi. Diantaranya, di pasar Desa Karang Tinggi, pasar di Kelurahan Taba Penanjung, rumah makan di Desa Kembang Sering, halaman parkir BRI di Desa Kembang Seri serta parkir di objek wisata Wahana Surya Desa Pekik Nyaring, Kecamatan Pondok Kelapa. \"Beberapa waktu lalu, kami sudah panggil sejumlah kepala pasar. Kami optimis titik parkir akan minimal berjumlah 30 lokasi. Penambahan titik parkir akan berdampak pada peningkatan retribusi,\" jelasnya.

Disisi lain, Zainal kembali mengulas, penarikan retribusi parkir berpedoman pada Peraturan Daerah (Perda) nomor 12 tahun 2012 dan Peraturan Bupati (perbup) nomor 5 tahun 2017 tentang penyelenggaraan dan pemungutan retribusi parkir di tepi jalan umum. Selanjutnya, pemungutan biaya parkir harus sesuai dengan ketetapan Dishub Kabupaten Benteng. Yakni, Rp 1.000 untuk kendaraan roda dua, Rp 2.000 untuk kendaraan roda empat serta Rp 3.000 untuk kendaraan roda enam.(135)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: