16 ASN Kaur Diberhentikan

16 ASN Kaur Diberhentikan

BINTUHAN, Bengkulu Ekspress- Dari 25 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kaur yang tersandung kasus tindak pidana korupsi (Tipikor), 16 orang diantaranta terhitung mulai awal Januari 2019 ini resmi diberhentikan statusnya sebagai ASN. Hal ini setelah keputusan pemberhentian hubungan kerja dengan ASN yang terlibat korupsi.

“Pemberhentian ASN yang terlibat Korupsi ini mau tidak mau harus kita lakukan, karena ini kita menjunjung tinggi aturan yang dikeluarkan pemerintah pusat. Sebenarnya kita dengan berat hati tapi apa boleh buat pemecatan pun dilakukan, kalau tidak kita kena sanksi,\" kata Sekda Kaur H Nandar Munadi MSi, saat menggelar konferensi pers bersama wartawan terkait dengan pemberhentian ASN di aula lantai II Pemda Kaur, Senin (31/12).

Dalam konferensi pers yang dihadiri Wakapolres Kaur Kompol Aprizal SSos, Plt Kepala BKD Kaur,Asman Suhadi, Kabag Humas, M Sirat Edyan SPd dan Kepala Inspektorat Kaur Ersan Syafiri MM, menyampaikan, pemberhentian ASN korupsi ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN dan tindak lanjut dari surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri yakni MenPAN-RB, Mendagri dan Kepala BKKN beberapa waktu lalu yang menginstruksikan pemberhentian ASN terlibat harus dilakukan paling lambat 31 Desember 2018 kemarin.

“Dari 16 orang ASN yang kita berhentikan ini, diantaranya 10 orang kasus setelah UU Nomor 5 tahun 2014 dan 6 orang kasus sebelum UU nomor 5 tahun 2014. Mereka ini semuanya telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah), dan untuk 9 orang lagi masih dalam proses karena dan juga surat putusan pengadilan belum kita terima,” terangnya.

Ditambahkan Sekda, dengan dikeluarkannya SK pemberhentian ASN ini, maka terhitung mulai Januari 2019 sebanyak 16 ASN tersebut tidak akan lagi menerima hak-hakanya sebagai ASN dan juga Pemkab Kaur akan menghentikan seluruh pembayaran gaji dan tunjangan yang selama ini mereka terima. Sedangkan untuk 9 ASN yang tersandung korupsi itu masih menunggu putusan pengadilan.

“Ya terhitung mulai Januari 2019 ini mereka tidak lagi menerima gaji sebagai ASN, dan mereka sudah menjadi warga biasa. Juga untuk ASN yang sedang menjabat akan kita segera tunjuk Plt nya,” jelas Sekda.(618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: