Siap Tandatangani SK UMK
Gub: Asal Ada Kesepakatan
BENGKULU, Bengkulu Ekspress- Meski terjadi keterlambatan penetapan, Gubernur Bengkulu Dr H Rohidin Mersyah berjanji siap menandatangani kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) Bengkulu Tengah (Benteng) dari Rp 1,87 juta menjadi Rp 2,2 juta. Janji itu disampaikan, saat ratusan buruh melakukan aksi demo di depan Kantor Gubernur tanggal 31 Desember lalu. Meski siap, namun demikian Rohidin meminta pihak Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) membuat surat kesepakatan untuk kenaikan itu.
Mengingat, untuk penetapan UMK sudah lewat dari bulan yang ditetapkan dalam Undang-Undang. \"Sepanjang ada reguliasnya, saya akan mengakomodir kehendak masyarakat,\" terang Rohidin kepada Bengkulu Ekspress, Senin (30/12) lalu.
Menurut Rohidin, kesepakatan itu nanti akan menjadi dasar secara bersama. Sehingga nantinya ketika terdapat pelanggaran, maka pihak SPSI dan Apindo juga mau bertanggungjawab atas keterlambatan tersebut. \"Sama-sama kita pahamai regulasinya,\" ungkapnya.
Dijelaskannya, keterlambatan penetapan itu mengingat sampai saat ini, Rohidin belum menerima surat usulan penetapan UMK. Jika usulan UMK itu disampaikan dengan dirinya sebelum terakhir penetapan, maka dipastikan akan ditandatangani oleh Gubenur. \"Bagaimana mau ditandatangani kalau bahan penetapan UMK itu belum sampai dengan saya sampai saat ini,\" beber Rohidin.
Koordinator Aksi, Haulan Ismadi mengatakan, kesimpulan yang disampaikan gubernur itu akan ditindaklanjuti. Mengingat secara aturan dan regulias, tidak mungkin untuk ditetapkan lagi. Jika memang, kesepatan bersama SPSI dan Apindo tidak dilakukan. \"Dengan kesepatan ini nanti kedua belah pihak tidak mengajukan gugatan,\" ungkap Hulan.
Jika nantinya sudah ditandatangani, maka surat tersebut akan langsung disampaikan gubernur. Sehingga UMK bisa segera diterapkan kepada semua pekerjaan di Kabupaten Benteng. \"Nanti segara kami ajukan,\" terangnya. Disisi lain, Wakil Bupati Benteng, Septi Peryadi mengatakan, pihaknya juga akan secara langsung mengupulkan antara SPSI dan Apindo. Sehingga permasalahan ini bisa segera diselesaikan. \"Kalau Apindo tidak mau tandatangani nanti, akan kita sampaikan dengan SPSI, bagaimana tindaklanjutnya nanti,\" tutup Septi.
Pengusaha Wajib Patuhi UMP
Memasuki 2019, seluruh perusahaan di Bengkulu diwajibkan agar mematuhi kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Bengkulu dari Rp 1,8 juta menjadi Rp 2,04 juta per bulan. Perusahaan yang tidak mematuhi kenaikan UMP tersebut, maka akan dikenakan sanksi.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu, Ir Sudoto mengatakan, pengusaha yang tidak patuh akan kena sanksi pidana yaitu penjara maksimal 4 tahun. Sehingga pengusaha ataupun perusahaan yang membayar upah di bawah UMP sejak berlakunya kenaikan UMP pada 1 Januari hingga Desember 2019 akan dikenakan sanksi yang telah ditetapkan tersebut.
\"Itu sanksinya berat karena sanksinya pidana. Karena itu, perusahaan tidak boleh membayar upah lebih rendah dari upah minimum yang sudah ditetapkan. Sanksinya pidana penjara 1 sampai 4 tahun,\" kata Sudoto, kemarin (1/1).
Pemberian sanksi pidana tersebut diatur dalam Pasal 90 jo Pasal 185 UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan yang menentukan bahwa semua perusahaan wajib melaksanakan ketentuan upah minimum. Bagi perusahaan yang melanggar ketentuan atau tidak melaksanakan ketentuan UMP dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 400 juta dan merupakan tindak pidana kejahatan. \"Berdasarkan peraturan tersebut, setiap perusahaan wajib mematuhi aturan dan harus membayar upah sesuai UMP,\" terangnya.
Hal ini dilakukan dengan harapan agar para pekerja yang memperoleh UMP tersebut bisa semakin sejahtera dan mampu memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Bagi perusahaan yang berlaku curang dengan melakukan penangguhan upah terhadap para pekerjanya, secara tidak langsung telah menciderai para pekerja dan menghambat kesejahteraannya. \"Kami akan selalu pastikan setiap perusahaan di Bengkulu akan membayar para pekerjanya sesuai dengan UMP,\" tutupnya.
Sementara itu, Sekretaris Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Bengkulu, Panca Darmawan SH MH meminta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi agar tidak hanya fokus kepada pengawasan UMP saja, akan tetapi secara aktif juga ikut mengawasi perusahaan untuk memenuhi hak-hak buruh atau pekerja.
Hal ini dilakukan karena masih banyak ditemukan perusahaan yang tidak memahami aturan sehingga merugikan para buruh, seperti mekanisme pemutusan hubungan kerja. Bahkan, masih ada perusahaan yang memberhentikan buruh dengan pemecatan sepihak. \"Padahal ada prosedur legal yang harus dilakukan pihak perusahaan sebelum melakukan pemecatan,\" ujar Panca.
Bila perusahaan memecat buruh, maka harus dilaporkan kepada Disnakertrans. Sehingga Disnakertrans mengupayakan mediasi antara buruh yang akan dipecat dengan pihak perusahaan. Jika dalam upaya mediasi menunjukkan bahwa pemecatan buruh tersebut sesuai dengan aturan perundang-undangan, maka baru dianggap sah. Tetapi jika tidak sesuai dengan perundang-undangan maka secara hukum jelas melanggar aturan. \"Kami minta dinas terkait agar tidak hanya mengawasi UMP saja, tetapi juga ikut mengawasi perusahaan yang melakukan pemecatan secara sepihak kepada para pekerja,\" tutupnya.(999/151)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: