PBB Belum Capai Target

PBB Belum Capai Target

ARGA MAKMUR, Bengkulu Ekspress - Realisasi penerimaan Pajak Bumi dan dan Bangunan (PBB) Kabupaten Bengkulu Utara tahun 2018 belum mencapai target. Adapun target yang ditetapkan oleh pemerintah daerah tahun 2018 sebesar Rp 2.782.000.000.00, sedangkan realisasi yang sudah tercapai sampai dengan bulan oktober 2018 berkisar Rp 128.336.204,00.

Hal ini dibenarkan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bengkulu Utara (BU) Sugeng SE, MM.  \"Memang benar khusus untuk pajak PBB saat ini belum mencapai target yang sudah ditetapkan, namun data ini belum kita rekap lagi hingga akhir Desember.  Yang jelas, untuk PBB kita optimis akan tercapai,\" kata Sugeng.

Sugeng menambahkan, lain halnya dengan pada pajak restoran, PPJU PLN, BPHTB, pajak hiburan, reklame, dan lain sebagainya yang saat ini semuanya sudah over target. \"Selain PBB, pendapatan pajak lainnya sudah over target,\" imbuhnya.

Mengenai pajak PBB yang belum mencapai target, Sugeng menjelaskan kendalanya adalah dikarenakan sejak bulan Mei lalu server yang ada pada Dinas Bapenda rusak, sehingga tidak dapat menginput data. \"Kerusakan ini sudah dari mulai bulan Mei hingga September, jadi tidak dapat menginput data tersebut sehingga tim kami tidak bisa turun ke Kecamatan Kecamatan,\" ungkapnya.

Lebih lanjut Sugeng menympaiakan, dari kendala tersebut server baru bisa operasi di pertengahan September server kembali normal, semenjak itulah pihaknya terus porsir kerja bahkan kerap kali lembur namun untuk diketahui memang waktunya cukup mepet sekitar kurang lebih 2 bulan setelah tutup buku tahun 2018.

\"Yang jelas kita sudah berusaha dengan semaksimal mungkin, mengenai berapa target yang tidak tercapai belum bisa kami rilis hasilnya saat ini, karena rekon terakhir sebelum tutup buku tahun 2018 akan kami laksanakan sekitar tanggal 5 Januari mendatang,\" imbuhnya.

Sugeng juga menuturkan, terkait dengan pajak retribusi sarang walet dan pajak perusahaan pengelola air bawah tanah tidak bisa dipungut oleh oihak Bapenda BU, kendala ini terhalang masalah peraturan perundang-undangan. Sebagaimana diketahui, kedua klasifikasi pajak tersebut tidak bisa dipungut oleh pemerintah daerah, yang mana pemungutanya masih dilakukan oleh pihak pemerintah provinsi, sedangkan daerah hanya menerima pembagian hasil pajaknya saja dari pemerintah provinsi.

\"Kami tidak berani memungut pajak yang bukan hak dan wewenag kami. Khusus untuk pajak sarang burung walet dan air bawah tanah, tetap dipungut oleh pihak provunsi karena izinya juag masih dikeluarkan oleh pihak provinsi. Jadi, penagihan pajaknya tetap dilakukan oleh pihak provinsi. Kita hanya menerima pembagian pajaknya saja,\" tandasnya.(127)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: