Pemkot Bengkulu Segel Aleksis

Pemkot Bengkulu  Segel Aleksis

BENGKULU, Bengkulu Ekspress- Setelah melakukan penelusuran secara mendalam terkait kelengkapan perizinan dan dugaan tempat maksiat, akhirnya Pemerintah Kota Bengkulu memberikan tindakan tegas kepada tempat hiburan malam, Aleksis\'x yang berada di Jalan Adam Malik Kelurahan Sido Mulyo Kecamatan Gading Cempaka.

Wakil Walikota Dedy Wahyudi SE MM besama Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB), Satpol PP Kota dan Polres turun ke lokasi melakukan penyegelan sekitar pukul 01.00 WIB Minggu (30/12) dini hari. Karena terbukti bahwa tempat tersebut tidak hanya menyediakan fasilitas karaoke saja, tetapi juga aktivitas yang melanggar norma agama.

\"Pemkot Bengkulu tidak melarang warganya untuk berusaha. Khusus untuk ini, Pak Kapolda langsung yang minta segel,\" kata Wakil Walikota Dedy Wahyudi saat penyegelan Aleksis.

Dijelaskannya, dalam perizinan ada pasal bahwa tempat hiburan tidak boleh melanggar norma agama, norma adat dan budaya.  \"Kondisi di sini sangat memprihatinkan, karena itu kita segel. Jika masih ada aktivitas yang melanggar norma agama, adat dan budaya, maka kita cabut izinnya,\" tegas Dedy.

Sementara itu, Ketua MUI Kota Bengkulu, Zul Effendi mengatakan langkah ini adalah komitmen bersama untuk memberantas maksiat di Kota Bengkulu.  \"Komitmen ini perlu didukung. Kami juga mengimbau agar pengusaha tempat hiburan malam dapat menghentikan kegiatan-kegiatan yang negatif,\" ujar Zul. Usai menyegel Aleksis ini, rombongan juga melakukan razia ke tempat hiburan Star Karaoke Jalan Citandui Lingkar Barat, dan Rainbow di Pantai Panjang.

Diduga Sudah Bocor

Informasi tentang penyegelan ini diduga bocor. Sebab, setelah apel persiapan di Mapolres Bengkulu sekitar pukul 23.00 WIB Sabtu (29/12), tim langsung bergerak menuju Aleksis. Namun setiba di lokasi, Aleksis tutup dan tidak ada aktivitas.

Kondisi ini berbanding terbalik dengan malam-malam sebelumnya, terlebih malam Minggu yang selalu dipadati pengunjung. \"Meski tidak ada tanda-tanda kehidupan, karena keputusan sudah bulat, maka penyegelan tetap dilakukan,\" ungkap Wawali.

Untuk diketahui, sebelumnya Pemkot sudah merobohkan puluhan warung remang-remang yang diduga dijadikan tempat prostitusi di kawasan Terminal Sungai Hitam, Pantai Panjang, kawasan Terminal Betungan, Pasar Minggu dan Octopus Spa Mega Mall.  (805)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: