2 Tersangka Curanmor Dibekuk

2 Tersangka Curanmor Dibekuk

\"397-ilustrasi_pencuri_motor\"BENGKULU, BE - Jajaran Kepolisan sektor Ratu Samban kembali menorehkan prestasi gemilang. Tim Buser berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor. Bahkan kali ini 2 orang tersangka Curanmor sekaligus berhasil dibekuk.  Mereka ME (17) dan CS (17) warga Jalan Danau RT 3 Kelurahan Panorama . Kedua tersangka ditangkap Selasa (5/2) sekitar pukul 18.15 di tempat terpisah.

Tersangka pertama yang berhasil ditangkap yakni ME. Lalu dikembangkan dan ditangkaplah 2 pelaku lagi berinesial CS. Pelaku CS ditangkap ketika sedang asyik membongkar Motor dibengkel.

Diungkapkan kapolres Bengkulu AKBP. H. Joko Suprayitno, SST, MK melalui Kapolsek Ratu Samban AKP. Milian Aziz, SH, bahwa kedua tersangka tersebut telah jadi target operasi (TO) sejak 5 bulan lalu. Namun, penyidik sedikit kesulitan mencari tempat tinggal tersangka.“Ya satu orang masih berstatus pelajar di salah satu pesantren, dia berinisial ME.

Tersangka ME kami tangkap saat keluar dari sekolah. Sedangkan tersangka CS diketahui seorang mekanik motor dan bekerja di salah satu bengkel. Keduanya memang berteman, serta bertetangga pula. Sejauh ini, para tersangka masih menjalani pemeriksaan secara intensif di polsek Ratu Samban,” ujar Kapolsek.

Terungkap dalam data penyidik, kedua tersangka ini diduga terlibat dalam pencurian  motor jenis KTM BD 6892 EL. Sepeda motor tersebut tercatat milik korban Yasak Komardin (29), Warga Jalan Nala RT 5 RW 6 Kelurahan Anggut Bawah.

Kejadian yang menimpa korban itu berlangsung sekitar tanggal 16 Agustus 2012, sekitar pukul 19.05 di rumah korban. Saat itu, korban dan keluarganya sedang menikmati buka puasa didalam rumah. Sedangkan sepeda motor itu diletakkan begitu saja diteras rumah. Saat itulah, kedua tersangka memanfaatkan keadaan, mencuri motor tersebut.

Korban menyadari motornya hilang saat akan pergi menunaikan Salat ke masjid. Saat itu, korban kaget mendapati motor sudah tidak ada lagi. Sejak saat itulah, Tim Jajaran Reskrim Polsek Ratu Samban mengejar tersangka Curanmor itu.“Hasil pemeriksaan sementara kedua tersangka sudah bisa dijerat dengan menggunakan pasal 363 KUHP, tentang Pencurian. Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara. Dalam keterangan para tersangka, hanya mengaku satu kali beraksi,” pungkas Kapolsek.(cw4)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: