Wartawan Wajib Patuhi Kode Etik
BENGKULU, Bengkulu Ekspress- Pada tahun politik ini, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Bengkulu mendorong wartawan untuk mengedepankan kode etik. Hal ini dilakukan agar pemberitaan yang disajikan tidak memuat berita bohong atau hoaks.
Pelaksana Tugas Ketua PWI Bengkulu, Sahyarudin SSos MM mengatakan, PWI dan pemerintah berusaha memberikan pencerahan kepada wartawan agar tetap mengedepankan kode etik jurnalistik (KEJ) dalam menjalankan tugasnya, agar pemberitaan yang disajikan tidak memuat berita yang tidak benar atau hoaks, terlebih menghadapi Pemilu 2019 mendatang.
Dengan selalu mengedepankan kode etik, para wartawan diharapkan dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan selalu menyajikan informasi yang benar. \"Para wartawan, terlebih di tahun politik jangan menyajikan informasi hoaks, apalagi terjerumus dalam kepentingan politik. Penting bagi wartawan setiap harinya dapat memberikan informasi yang benar kepada publik dan tidak melanggar aturan serta tetap menjaga profesionalisme, independen dan tidak memihak serta mementingkan kepentingan pribadi atau golongan,\" ujar Sahyarudin dalam kegiatan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) kepada jurnalis di Hotel Extra Kota Bengkulu, Kamis (27/12).
Menurutnya, dengan tetap menjaga profesionalisme, independen dan tidak memihak serta mementingkan kepentingan pribadi, maka berita yang disajikan akan lebih terpercaya. Karena pada dasarnya seorang wartawan selalu dituntut agar selalu mengungkapkan kebenaran.
\"Kalau berita yang disajikan benar, maka informasi yang diterima juga tidak mengandung unsur hoaks,\" tutur Sahyarudin.
Sementara itu, Gubernur Bengkulu, Dr H Rohidin Mersyah MMA melalui Kepala Bidang Hubungan Media dan TIK Dinas Komifo dan Statistik Provinsi Bengkulu, Phutut Eko Purnomo mengatakan, wartawan bebas mengungkap kebenaran maupun kesalahan yang dilakukan oleh penyelenggara pemerintah, baik pusat maupun daerah. Namun, kebebasan bukan segala-galanya, karena kebebasan pers diarahkan memberikan manfaat bagi masyarakat luas.
\"Hal yang perlu dibatasi dengan kebebasan pers seperti menyebarkan kebencian, konten pencabulan dan pornografi, melakukan fitnah dan pencemaran nama baik, iklan kebohongan yang tidak layak dikonsumsi dan membocorkan rahasia yang dapat membahayakan keselamatan negara. Untuk menjamin wartawan dapat melaksanakan sebuah profesi, perlu adanya standar yang ditetapkan dalam sebuah kompetensi wartawan dan pemimpin media harus punya kompetensi wartawan, maka uji kompetensi wartawan diperlukan,\" kata Phutut.
Diterangkan Phutut, selain sebagai profesi, dunia jurnalistik juga memiliki aturan dan kode etik yang wajib dipatuhi. \"Tahun politik pada 2019 hanya tinggal beberapa hari lagi, akan banyak informasi berkembang di masyarakat. Ada informasi yang valid tapi tidak menutup kemungkinan banyak informasi yang sifatnya isu sara, saya harapkan. khususnya untuk mensosialisasikan pemilu serentak yang akan dilaksanakan agar dapat menyampaikan berita yang benar,\" tutupnya.(999)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: