APBD 2019 dan 7 Perda Disahkan

APBD 2019 dan 7 Perda Disahkan

BINTUHAN, Bengkulu Ekspress- Setelah melalui proses pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaur, akhirnya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2019 Kaur sebesar Rp 860.144.712.367,08 resmi disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) APBD 2019, melalui rapat paripurna DPRD Kaur, Kamis (27/12).

“Kami dari fraksi PAN menyetujui RAPBD 2019 menjadi menjadi APBD 2019,” kata Najamudin SE saat membacakan pendapat akhir fraksi PAN di ruang sidang paripurna, kemarin (27/12).

Dalam pengesahan APBD 2019 yang dipimpin langsung Waka I DPRD Kaur, Darhan, sekitar pukul 10.00 WIB langsung ditandatangani oleh Bupati Kaur dan Waka DPRD Kaur. Dimana APBD 2019 sebesar Rp 860.144.712.367 yang mengalami kenaikan sebesar Rp 2,26 persen dibandingkan tahun anggaran 2018.

Hal ini dapat dilihat dari rekapitulasi belanja daerah, belanja tak langsung sebesar Rp 500.199.111.722,08, dan belanja langsung Rp 359.945.600.645,00. Namun dari uraian diatas tersebut dapat dilihat bahwa jumlah pendapatan daerah lebih kecil dibandingkan dengan jumlah belanja daerah.

Hal ini berarti RAPBD Kaur tahun anggaran 2019 mengalami defisit anggaran Rp.8.099.500.000,00, tetapi guna mengatasi defisit belanja daerah tersebut dapat ditutupi dari penerimaan pembiayaan yang bersumber dari sisa lebih perhitungan APBD Kaur tahun anggaran 2018.

“Untuk semua fraksi semuanya telah menyampaikan pendapat akhir fraksi-frkasinya, dan pada intinya semua fraksi dapat menyetujui RAPBD 2019 menjadi APBD 2019 menjadi Perda Kabupaten Kaur,” terangnya.

Dikatakannya, sesuai yang telah disampaikan 7 fraksi, Bupati Kaur nanti perlu terus melakukan evaluasi standar dan kriteria yang menjadi ukuran pelayanan dasar dengan alokasi dana tersebut yang termonitor secara berkelanjutan. Juga pihaknya meminta kepada bupati agar selalu mendorong OPD untuk memberikan progres mengenai kemajuan masing-masing urusan pemerintah tersebut, dan juga masalah penyerapan besaran anggaran yang dialokasikan dalam APBD 2019 dapat ditingkatkan dan diperbaiki. “Dengan disahkannya APBD 2019, kinerja pembangunan ke depan lebih baik lagi demi kemajuan Kaur,” harapnya.

Sementara itu, DPRD Kaur selain mengelar paripurna pendapat akhir fraksi-fraksi juga mengelar paripurna pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap 7 Raperda Kaur tahun 2018. Dimana hasilnya seluruh tujuh fraksi menyetujui 7 Raperda 2018 menjadui Perda, yakni Perda tentang revesi rencana pembangunan jangka menengah daerah nomor 15 tahun 2016, perda tentang izin usaha izin gangguan, perda tentang pencabutan Perda nomor 09 tahun 2013 tentang retribusi izin gangguan, Perda tentang pembinaan jasa konstruksi, perda tentang lambang dan motto daerah Kaur, perda tentang perubahan Perda nomor 18 tahun 2013 dan Perda tentang kewajiban baca Alqur’an bagi siswa.

“Ya selain mengesahkan Raperda APBD 2019 juga kita mengesahkan 7 Raperda menjadi Perda 2018, dan pada intinya semua fraksi setuju 7 Raperda menjadi perda 2018. Kita harap Perda ini dapat berjalan efektif demi kemajuan Kaur,” ujarnya.

Sementara itu, Bupati Kaur Gusril Pauzi SSos menyampaikan apresiasinya kepada anggota DPRD Kaur yang telah menyetujui dan mengesahkan RAPBD 2019 menjadi Perda APBD 2019 tersebut. Juga diharapkan APBD 2019 ini bisa membangun Kaur lebih baik lagi. Juga ia meninta kepada dewan untuk sama-sama memajukan Kaur ini. “Saya mewakili pemerintah Kabupaten Kaur mengucapkan terima kasih banyak kepada anggota dewan yang telah menyetujui RAPBD 2019 menjadi Perda ABPD 2019 ini,” singkatnya. (618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: