Selamatkan Uang Negara Rp 6 M

Selamatkan Uang Negara Rp 6 M

SEMENTARA itu, selama penanganan dan penyelesaian Tindak Pidana Korupsi tahun 2018 ini, Polda Bengkulu dan Polres jajaran telah berhasil menyelamatkan uang negara kurang lebih sebesar Rp 6 miliar lebih dari terdapat 79 kasus dengan penyelesaian perkara sebanyak 73 kasus. Dalam kasus tersebut, total kerugian negara yang diselamatkan sebesar Rp 6 miliar lebih.

Dari Rp 6 miliar kerugian yang berhasil di selamatkan oleh pihak kepolisian, Rp 4,6 miliar lebih berhasil diselamatkan oleh Subdit Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Bengkulu dari jumlah kerugian yang ditangani sebesar Rp 3,3 miliar lebih yang nilai proyeknya sebesar Rp 14 miliar lebih dari 13 kasus yang sudah tuntas atau P21.

Sementara itu, untuk posisinya kedua diduduki Polres Bengkulu Utara yang sudah menuntaskan 16 kasus dari jumlah kerugian negara sebesar Rp 120 juta lebih dari nilai proyek sebesar Rp 2,6 miliar lebih. Untuk posisi ketiga ditempati Polres Bengkulu Selatan dengan 15 kasus, sedangkan posisi selanjutnya ditempati Polres Kepahiang, Moko-muko, Rejang Lebong, Polres Seluma dan Polres Bengkulu dengan 2 kasus.

\"Untuk penyelamatan uang memang tahun ini lebih besar dibandingkan tahun 2017 yang lalu,\" terang Kapolda Bengkulu Brigjen Pol Drs Coki Manurung SH MHum kemarin (27/12).

Kapolda mengatakan, untuk penyelamatan uang negara atas para pelaku tindak pidana korupsi yang ditangani oleh Polda dan jajarnya bermacam-macam kasus baik yang terjadi ditubuh Dinas-dinas maupun hasil dari terjaring OTT Saber Pungli.  \"Kasusnya bermacam-macam yang jelas, kasus yang belum tuntas tahun ini akan diselesaikan pada tahun 2019 mendatang,\" ucapnya.

Sementara itu, menyikapi kasus penggelapan uang yang belum tuntas pada tahun 2018 ini, Polda Bengkulu akan berusaha semaksimal mungkin untuk mengembalikan kerugian negara yang telah dilakukan oleh para tersangka. \"Kita akan berusaha kembalikan uang negara dan tersangka telah dilakukan penahanan dan segera akan kita limpahkan kepihak kejaksaan,\" sampaiannya.

Sementara, untuk peningkatan kasus korupsi yang terjadi ditahun 2017 dengan tahun 2018 tidak mengalami peningkatan yang signifikan, hanya berbeda dibeberapa persentase saja.

\"Tidak banyak peningkatan, naumun untuk tahun 2018 ini memang ada beberapa kasus yang belum diselesaikan karena masih dalam penyelidikan dan pendalaman namun diawal tahun 2019 segera dituntaskan dan dilimpahkan ke Kejaksaan,\" tuturnya.

Ia mengatakan, capaian meningkatnya keberhasilan kinerja Polda Bengkulu ini tentunya mendapat peringkat 1 dan 2 atau bersaing dengan Polda Jawa Timur dalam hal pemberantasan tindak pidana korupsi. Dimana pada tahun 2017 Polda Bengkulu juga mendapat peringkat 2 dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Kapolda Bengkulu, Brigadir Jendral Polisi (Brigjen Pol) Drs Coki Manurung mengatakan, tentunya ini merupakan capaian yang gemilang Polda Bengkulu mengingat Bengkulu hanya memiliki 9 Polres, sedangkan Polda Jawa Timur memiliki 41 Polres. \"Ya meski jumlah anggota kita sedikit kita tidak kalah saing dalam penindakan dan penanganan kasus korupsi. Kita akan kejar peringkat 1. Itu membuktikan kinerja kita baik dan akan lebih kami maksimalkan kedepannya,\" tutupnya. (529)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: