Pajak Reklame Over Target
CURUP, Bengkulu Ekspress - Realisasi pendapatan dari sektor pajak reklame di Kabupaten Rejang Lebong tahun 2018 ini sudah melebihi target. Dimana hingga pertengahan Desember 2018 saja realisasi pajak reklame sudah Rp 255 juta.
\"Target pajak reklame tahun ini Rp 250 juta, sedangkan realisasi hingga pertengahan Desember saja sudah Rp 255 juta,\" papar Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD)
Kabupaten Rejang Lebong, Dra Upik Zumratul Aini MSi melalui Kabid Penagihan dan Pendapatan, Hari Mulyawan SE.Dengan sisa waktu yang ada, atau pendapatan yang belum mereka rekap, Hari optimis akana ada penambahan lagi pendatapan daerah dari sektor pajak reklame tersebut.
Dijelaskan Hari, realisasi penerimaan pajak daerah dari sektor reklame yang melebihi target tersebut tak lepas dari tindakan tegas dan jemput bola yang dilakukan BPKD Rejang Lebong bersama OPD terkait lainnya, salah satunya dengan melakukan penyegelan terhadap reklame yang tak membayar pajak beberapa waktu lalu.\"Aksi penyegelan yang kita lakukan kemarin memberikan dampak yang besar untuk peneriman pajak reklame kita tahun 2018 ini,\" jelas Hari.
Karena menurut Hari, setelah pihaknya melakukan penyegelan beberapa waktu lalu, banyak pemilik reklame yang mendatangi BPKD Rejang Lebong untuk melunasi pajak mereka. Karena memang menurut Hari dalam penyegelan tersebut pihaknya membari batas waktu 10 hari kepada pemilik reklame untuk menyelesaikan tunggakan pembayaran pajak mereka, karena bila tidak akan dilakukan pembongkaran paksa oleh BPKD bersama dinas terkait.
Selain itu, menurut Hari meskipun sudah mereka ingatkan untuk melunasi pajak, namun masih ada pemilik reklame yang masih enggan membayar pajak, hingga akhirnya mereka terpaksa melakukan tindakan tegas dengan melakukan pembongkaran secara paksa.
\"Hingga saat ini setidaknya ada 6 reklame yang kita bongkar secara paksa karena hingga batas waktu yang kita berikan tak kunjung melakukan pelunasan,\" tambah Hari.
Di sisi lain, Hari juga mengakui, hingga kemarin masih ada beberapa reklame yang masih menunggak namun belum mereka bongkar, karena menurut Hari pemilik reklame meminta waktu tambahan untuk melakukan pelunasan pajak reklame. Dimana para pemilik reklame yang belum dibongkar meminta tambahan waktu hingga akhir athun 2018 ini untuk melakukan pelunasa.
\"Bila nanti mereka tak juga melunasi, maka tindakan tegas yaitu pembongkaran akan kita lakukan, karena dalam penertiban reklame ini kita tidak tebang pilih,\" tegas Hari.(251)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: