Kontraktor Dikenakan Denda

Kontraktor Dikenakan Denda

Perpanjangan Pembangunan Kawasan KTL

LEBONG, Bengkulu Ekspress– Tidak menyelesaikan pekerjaan tepat waktu dan diberi kesempatan perpanjangan waktu selama 50 hari kerja (18 Desember 2018 – 05 Februari 2019), CV Najwa Konstruksi akan dikenakan denda 1 per 1000 dari nilai sisah kontrak yang belum terbayarkan.

Kepala Bidang (Kabid) Perhubungan Dinas PUPRP, Ummi Haidar Rambe ST MSi, mengatakan bahwa pada awalnya ketika mengetahui pihak kontraktor tidak akan bisa menyelesaikan pekerjaan, pihaknya akan menempuh langkah pemutusan kontrak.

“Akan tetapi setelah berkoordinasi dengan Kapolres Lebong, akhirnya pembangunan dilanjutkan,” jelasnya kemarin (20/12).

Walaupun kegiatan dilanjutkan, dirinya menegaskan bahwa pemberian kontrak terhadap pihak kontraktor akan diterapkan, untuk itulah hari ini akan dilakukan pengecekan secara langsung pekerjaan yang telah dilakukan pihak kontraktor. “Sehingga kita bisa menentukan berapa besaran denda yang harus dibayar pihak kontraktor setiap harinya hingga pembangunan selesai dilaksanakan,” tegasnya.

Ditanya atas keterlambatan pihak kontraktor yang tidak bisa menyelesaikan pekerjaan tepat waktu, Ummi mengatakan bahwa alasan pihak kontraktor karena terlambatnya pengiriman bahan material seperti besi-besi untuk membangun traffic light serta yang lainnya karena semuanya memesan dari luar Kabupaten Lebong.“Pastinya penerapan denda harus kita berikan, agar pihak kontraktor tidak main-main atau menunda-nunda pekerjaan,” sampainya.

Sementara itu, menyikapi dilanjutkannya pembangunan rambu-rambu lalulintas KTL, dikarenakan ada beberapa aspek seperti jika diputus kontrak dikahwatirkan nanti bangunan yang sempat dibangun akan terbengkalai, anggaran yang telah ada akan sia-sia dan penerapan KTL di kabupaten Lebong tidak akan terwujud.

“Bahkan salah satu program Pemkab Lebong yang ingin mendapatkan Adipura juga terhambat, karena salah satu syarnya yaitu adanya KTL,” ujarnya.

Sebelumnya, CV Najwa konstruksi merupakan kontraktor pemenang lelang membuat rambu lalulintas anatara lain membuat 8 halte Bus dan zebra cross, 1 pos pantau, 2 gerbang KTL, rambu lalu lintas sebanyak 52 unit, 2 titik pemasangan traffic light atau lampu lalu lintas di perempatan rumah dinas Bupati dan simpang empat kawasan kantor Bupati.

Sesuai kontrak pembangunan yang mengunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Lebong tahun 2018 senilai Rp 1,1 miliar lebih., CV Najwa Konstruksi harus menyelesaikan pembangunan fisik selama 120 hari kerja yang dimulai dari tanggal 20 Agustus 2018 hingga 17 Desember 2018. Akan tetapi pembangunan rambu-rambu lalulintas tak kunjung diselesaikan.(614)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: