Korban Kejahatan Tak Dicover BPJS

Korban Kejahatan  Tak Dicover BPJS

CURUP, Bengkulu Ekspress - Kepala BPJS Kesehatan Cabang Curup, Syafrudin Imam Negara SSi menegaskan, saat ini, korban kejahatan tak lagi dicover oleh BPJS Kesehatan. Hal tersebut seiring dengan berlakunya Peraturan Presiden (Perpres) nomor 82 tahun 2018 tentang jaminan kesehatan.

\"Dengan diberlakukannya Perpres nomor 82 tahun 2018, maka saat ini korban kejahatan seperti korban perampokan maupun penganiayaan tidak lagi dicover oleh BPJS Kesehatan,\" sampai Imam.

Dijelaskan Imam, korban maupun pelaku kejahatan tak ditanggung oleh BPJS Kesehatan tertuang dalam pasal 52 poin r pada Perpres nomor 82 tahun 2018 tersebut. Dimana dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa pelayanan kesehatan yang tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan yang diakibatkan tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, terorisme dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.\"Selain korban kejahatan, dalam pasal 52 ini masih banyak pelayanan yang tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan,\" tambah Imam.

Beberapa pelayanan kesehatan yang tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan pasca keluarnya Perpres nomor 82 tahun 2018 tersebut seperti korban kekerasan dalam rumah tangga, kemudian gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri seperti upaya bunuh diri hingga akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri.\"Olahraga yang membahayakan diri sendiri tersebut seperti offroad, motor cross olahraga yang rentan terkena cedera seperti sepak bola,\" paparnya.

Sementara itu, untuk pengobatan akibat kecelakaan lalu lintas yang dijamin oleh Jasa Raharja, menurut Imam, korban kecelakaan lalu lintas akan dijamin oleh Jasa Raharja sampai nilai tanggungan maksimal yang diberikan jasa raharja, bila biaya pengobatan sudah melewati biaya yang ditanggung jasa raharja, maka selanjutnya akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

\"Untuk korban kecelakaan, ketentuannya masih sama dengan peraturan sebelumnya, yaitu pertama akan ditanggung oleh Jasa Raharja kemudian bila melewati tanggungan Jasa Raharja baru dikembalikan ke BPJS Kesehatan,\" terang Imam.

Korban kecelakaan yang ditanggung oleh Jasa Raharja tersebut, menurut Imam, khusus untuk kecelakaan yang melibatkan dua kendaraan atau lebih atau bukan kecelakaan tunggal. Sedangkan untuk korban kecelakaan tunggal akan langsung ditanggung oleh BPJS Kesehatan dengan syarat korban atau keluarga korban harus melampirkan surat keterangan dari kepolisian bahwa yang bersangkutan memang menjadi korban kecelakaan lalu lintas tunggal.(251)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: