Tim Pengendali Gratifikasi Diduga Terima Suap

Tim Pengendali Gratifikasi Diduga Terima Suap

TAIS, Bengkulu Ekspress- Sekalipun dalam tiga minggu ini, Pemerintah Kabupaten Seluma dan Polres Seluma gencar melakukan sosialisasi bebas pungutan liar (pungli). Namun pungli dan pemberiaana gratifikasi masih saja terjadi. Pada Minggu (13/12) lalu, salah seorang tim pengendali gratifikasi dari lingkungan Inspektorat pada Inspektur Pembantu (Irban) Wilayah II diduga menerima suap dari kepala salah seorang kepala desa di Kecamatan Seluma Utara sebesar Rp 32 juta.

Pemberian suap tersebut terkait uang pengamanan adanya penyimpangan pembangunan di desa menggunakan anggran dana desa (DD) 2018. Bahkan sejumlah bukti penerimaan uang tersebut tersebar di kalangan wartawan di kabupaten Seluma.

Terkait hal ini, ketika di konfirmasi Kepala Inpesktur Kabupaten Seluma Drs Ramlan Fahmi SH sedang tidak berada ditempat. Meski begitu, Bengkulu Ekspress berhasil mengkonfirmasi langsung kepada Inspektur Pembantu (Irban) Wilayah II Inspektorat Kabupaten Seluma Na. Dia membantah keras adanya dugaan gratifikasi itu, malainkan menilai kades sudah memfitnah dirinya bersama Tim Pengendali Gratifikasi. Dalam hal ini, Dirinya mewarning melaporkan balik kades yang sudah memfitnah itu. Hanya saja dia masih menunggu arahan dari Tim Saber Pungli.

\"Fitnah itu kades. Rencana untuk melapor balik masih kita pelajari terlebih dahulu. Tadi ketua Saber Pungli Waka Polres Seluma sudah kesini. Jadi masih kita kordinasikan terlebih dahulu,\"tegas Na kepada Bengkulu Ekspress kemarin (20/12).

Na juga membenarkan dirinya juga selaku anggota Tim Pengendali Gratifikasi dan selaku Irban Wilayah II yang khusus daerah Kecamatan Seluma Utara. Dirinya hanya menerima laporan dari keempat anggota tim auditor, namun tetap ikut kelapangan. Memang di desa itu ada temuan dugaan penyimpangan anggaran di pekerjaan fisik, dan administrasi SPJ (surat pertanggungjawaban) yang belum diverifikasi dan tidak dilengkapi. Namun sejauh ini baru satu kali saja dirinya bersama tim ke lokasi dan selebihnya 4 orang anak buahnya.

\"Saya baru sekali masuk ke desa itu dari laporan anggota di desa tersebut ada temuan dugaan penyimpangan. Sedangkan Bukti Kwitansi meminta uang ke TPK oleh kades yang berdalih untuk kami, itu fitnah, \"jelas Na.

Diketahui, Irban wilayah II, Na yang dituding menerima suap ini merupakan salah seorang dari 16 orang tim unit pengendalian gratifikasi, yang baru dilantik oleh Bupati Seluma sekitar dua hari lalu. Sebelumnya, Sekdes saat dikomfirmasi wartawan, membenarkan Kades meminta uang Rp 32 juta ke TPK tiga pekerjaan fisik untuk diberikan ke Inspektorat guna memgamankan temuan pekerjaan didesa. Hal ini di lengkapi dengan bukti kuitansi pemberian uang dari TPK pembangunan siring pasang dusun 1 dan dusun 3 masing-masing Rp 10 juta, serta dari TPK pembangunan jalan lapen sebesar Rp 12 juta yang diberikan ke kades.

\"Ya benar, kami punya bukti kwitansinya. Kalau uang Rp 32 juta tersebut untuk Inspektorat Seluma sesuai ucapan kades saat mengambil uang tersebut. Awalnya kades tidak mau menggunakan kwitansi saat penyerahan uang tersebut, tetapi kami bersikukuh agar kades membuat kwitansi jika ingin mengambil uang tersebut dan akhirnya disetujui oleh kades dan kegunaan uang tersebut pun di tulis untuk setoran ke Inspektorat Seluma,\" jelas Sukarwan.

Selain bukti kwitansi tersebut jelas Sukarwan, dirinya juga memiliki rekaman percakapan kades dengan anggota TPK juga dirinya dan juga ketua BPD pada saat penyerahan uang tersebut pada Kamis malam lalu.\"Kalau kata pak kades malam itu, uang Rp 32 juta tersebut telah diserahkanya ke Inspektorat pada 13 Desember lalu dengan menggunakan uang setoran pajak. Jadi uang yang diambilnya malam itu untuk menutupi setoran pajak tersebut,\" kata Sukarwan.

Sampai berita ini dilayangkan, kepala desa bersangkutan saat dikonfirmasi wartawan melalui Via Seluler belum dapat dihubungi.Terpisah, Bupati Seluma H Bundra Jaya SH MH kepada Bengkulu Ekspress mempersilahkan penyidik hukum, kali ini Polres Seluma untuk menindak lanjuti laporan kades itu. Termasuk melakukan pemeriksaan, jika memang bukti permulaan yang sudah cukup maka silahkan untuk menetapkan tersangka termasuk melakukan penahanan. “Silahkan saja untuk melakukan pemeriksaan, jika terbukti proses hukum silahkan,” imbuhnya.(333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: