9 PNS Dipersilakan Banding
Pemecatan 31 Desember 2018
BENGKULU TENGAH, Bengkulu Ekspress - Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Benteng akan memecat pegawai negeri sipil (PNS) yang terjerumus perkara hukum. \"Kami sudah melakukan rapat majelis pertimbangan dan melaporkannya ke Bupati Benteng, Dr H Ferry Ramli SH MH. Paling lambat, 31 Desember sudah dipecat,\" tegas Asisten III Setda Pemkab Benteng, Mun Gumiri SIP, Senin (17/12).
Meski begitu, lanjut Mun, PNS yang telah dipecat nantinya masih bisa melakukan upaya lain untuk mempertahankan statusnya sebagai PNS. Yakni, melakukan upaya banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bengkulu.
\"Kita persilakan untuk mengajukan banding. Jika nantinya majelis hakim menilai yang bersangkutan bukan sebagai pelaku utama dan bisa diangkat kembali sebagai PNS, status mereka sebagai PNS akan kami kembalikan,\" papar Mun.
Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Benteng, Apileslipi SKom MSi menegaskan, pemecatan 9 PNS itu dikarenakan tidak disiplin (indisipliner) maupun yang telah menjalani hukuman pidana penjara akibat kasus tindak pidana korupsi (Tipidkor) serta tindak pidana umum (Pidum).
Dari hasil pendataan, BKPSDM Kabupaten Benteng telah menetapkan sebanyak 9 orang yang bakal diberhentikan. Rinciannya, 5 orang PNS indisipiner, yakni Se, Da, JK, BE dan DA. Selanjutnya, 3 orang orang tersangkut kasus tipikor, yakni Ra, Ma, Ba. Selain itu, masih ada 1 orang PNS yang terancam dipecat, yakni BE dikarenakan terkait pada kasus penyalahgunaan narkoba.\"Dari ribuan PNS di Kabupaten Benteng, ada 9 orang yang melakukan kesalahan dan akan diberhentikan,\" pungkas Lipi.(135)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: