Tangani 13 Kasus Asusila
LEBONG, Bengkulu Ekspress – Hingga akhir November 2018, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Unit PPA) Sat Reskrim Polres Lebong telah menangani setidaknya 13 kasus persetubuhan atau asusila. Ditambah 1 kasus terbaru pada hari Sabtu (15/12). Dari jumlah tersebut terdapat 3 kasus persetubuhan yang dilakukan seorang ayah terhadap anak kandungnya dan mengakibatkan korban hamil.
Kapolres Lebong, AKBP Andree Ghama Putra SH SIk melalui Kasat Reskrim, IPTU Teguh Ari Aji Sik, mengatakan, bahwa untuk kasus persetubuhan, para pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan PERPU nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Republik Indonesia (UU RI0) Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang jo Pasal 64 KUHP.
“Mereka dijerat dengan hukuman penjara maksimal selama 15 tahun dam denda sebesar Rp 5 miliiar,” jelasnya, kemarin (16/12).
Akan tetapi terkhusus untuk kasus persetubuhan yang dilakukan orang tua terhadap anak kandung ditambah dengan pasal 81 ayat 3. Yakni dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak atau dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama.
“Hukumannya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana yang diberikan kepada pelaku, termasuk terhadap para tersangka yang melakukan pemerkosaan pada seorang pelajar pada bulan November yang lalu,” tuturnya.
Meningkatnya kasus persetubuhan atau asusila terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Lebong, Kasat Reskrim mengimbau, kepada orang tua dan masyarakat untuk selalu saling menjaga agar hal tersebut tidak terjadi. “Kasus ini sangat miris, ini menunjukan keimanan dan ketakwaan masih rendah dan perbuatan ini merupakan perbuatan yang sangat bejad,” tutup Teguh.(614)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: