9 PNS Terancam Dipecat

9 PNS Terancam Dipecat

BENGKULU TENGAH,  Bengkulu Ekspress - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) telah mendata Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terancam dipecat.  Baik karena tidak disiplin (indisipliner) maupun yang telah menjalani hukuman pidana penjara akibat kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) serta tindak pidana umum (Pidum).

Pelaksana tugas (Plt) Kepala BKPSDM Kabupaten Benteng, Apileslipi SKom MSi menegaskan pihaknya telah menetapkan sebanyak 9 orang yang bakal diberhentikan. Rinciannya, 5 orang PNS indisipiner, yakni Se, Da, JK, Bengkulu Ekspress dan DA. Selanjutnya, 3 orang orang tersangkut kasus tipikor, yakni Ra, Ma, dan Ba. Selain itu, masih ada 1 orang PNS yang terancam dipecat, yakni Bengkulu Ekspress dikarenakan tersandung kasus penyalahgunaan narkoba.

\"Dari ribuan PNS di Kabupaten Benteng, ada 9 orang yang akan diberhentikan,\" ungkap Lipi.

Dikatakan Lipi, pemberhentian PNS tentunya bukan tanpa alasan yang kuat. Salah satunya adalah dengan mempedomani keputusan bersama dari 3 (tiga) Menteri, yakni Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri PAN dan RB dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) tentang penegakan hukum terhadap PNS yang telah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang berkuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan ataupun pidana kejahatan yang ada hubungan dengan jabatan.

Selain itu, pemberhentian PNS yang tak disiplin juga bisa dilakukan dengan mempedomani Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS. Dalam aturan tersebut, disebutkan secara jelas bahwa batasan bagi PNS untuk tak hadir hanya 45 hari dalam tempo 1 (satu) tahun.

\"Jika ada yang pegawai yang diketahui sengaja ataupun tanpa sengaja tak hadir paling sedikit 46 hari selama 1 tahun, jelas Lipi, PNS tersebut harus mendapatkan saksi terberat, yakni pemecatan dengan hormat. Sesuai instruksi pusat, pemberhentian PNS indispliner serta PNS yang telah dijatuhi hukum pidana akan dilakukan pada bulan Desember 2018 ini,\" papar Lipi.

Terkhusus dari segi disiplin, sambung Lipi, setiap PNS tentunya harus menyampaikan laporan kepada kepala OPD masing-masing. Jangan sampai, ketidakhadiran pegawai dianggap sebagai bentuk kesengajaan. Memperketat pengawasan, jelas Lipi, penerapan absen sidik jari akan menjadi dasar bagi Pemda Benteng mengambil tindakan tegas bagi PNS yang membandel.

\"Jika ada yang tak masuk, wajib diberikan teguran oleh Kepala OPD. Jika tak mengalami perubahan dan bolos lebih dari 46 hari, dipastikan jabatan sebagai PNS akan dilepas,\" tegas Lipi.(135)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: