Benteng Terapkan Tes Wawancara CPNS

Benteng Terapkan Tes Wawancara CPNS

BKN: Tak Pengaruhi Kelulusan

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) telah membuat kebijakan baru untuk menggelar tes wawancara bagi para peserta CPNS yang telah selesai mengikuti tes seleksi kompetensi bidang (SKB).

Meski demikian, Badan Kepegawaian Daerah (BKN) memastikan, tes tambahan wawancara itu tidak wajib dilakukan. Karena sesuai dengan Peraturan Menteri PAN dan RB (Permenpan RB) nomor 36 tahun 2018 tentang pelaksanaan rekrutmen CPNS, instansi daerah hanya diwajibkan menggunakan sistem computer assisted test (CAT).

Kepala Bidang Informasi Kepegawaian Kanreg VII BKN Palembang, M. Andri Hafif mengatakan, jika ada instansi pemda yang menggelar tes wawancara maka hasil tes tersebut tidak akan mempengaruhi nilai seleksi kompetensi dasar (SKD) dan nilai SKB yang sudah keluar. Artinya, jika nilai SKD dan SKB besar, lalu integrasi atau penggabungan nilai SKD dan SKB memenui nilai tertinggi untuk mengisi kuota formasi jabatan, maka tetap akan lulus.

\"Tes wawancara itu tidak akan mempengaruhui nilai SKB. Karena untuk pemda tidak wajib,\" ujar Andri saat dikonfirmasi Bengkulu Ekspress, kemarin (16/12).

Dijelaskannya, meski tidak diatur kewajiban membuat tes wawancara, namun demikian pemda bisa melakukannya. Hanya saja, hasil wawancara itu tidak dimasukkan sebagai katagori penilaian. Sebab, jelas sesuai dengan aturan, tidak ada tes wawancara untuk instansi pemda. \"Boleh saja, tapi tidak mempengaruhi nilai,\" ungkapnya.

Tes tambahan wawancara itu diberlakukan untuk instansi vertikal ataupun kementeriaan. Tes tambahaan itu tidak hanya wawancara, tapi juga ada tes fisik seperti renang. Dalam tes tambahaan itu, tentu nantinya akan mempengaruhi nilai SKD dan SKB. Karena penilaian itu bisa membatalkan hasil SKD dan SKB, seperti adanya peserta yang tidak bisa berenang di instansi vertikal tertentu.

Panitia seleksi nasional (panselnas) memang sengaja meniadakan tes wawancara. Karena dalam tes tersebut banyak tudingan bahwa penilaian wawancara ini sangat subjektif dan sangat rawan terjadi nepotisme. Untuk itu, dengan ditiadakannya tes wawancara, maka seluruh tahapan penerimaan CPNS dilakukan oleh sistem. \"Kita ikut saja aturannya sesuai dengan Permenpan RB nomor 36 tahun 2018,\" tegas Andri.

Setelah semua tahapan SKB selesai, menutur Andri, maka panselnas melanjutkan tahapan penyampaian hasil integrasi nilai SKD dan SKB CPNS tahun 2018 oleh masih-masih pemda dan intansi vertikal yang menggelar tes CPNS. Integrasi atau penggabungan nilai SKD dan SKB itu dimulai dari tanggal 19 sampai 21 Desember 2018 di Kantor BKN Pusat. \"Tahapan sekarang melakukan rekonsiliasi atau validasi data penggabungan SKD dan SKB oleh panselnas,\" ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, Hj Diah Irianti MSi mengatakan, untuk kuota Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu, penyampaian data awal integrasi SKD dan SKB itu dilakukan pada tanggal 19 Desember mendatang. \"Undangannya sudah ada dan nanti kita akan serahkan rekonsiliasi data itu,\" terang Diah.

Seperti diketahui, untuk SKB pemprov, telah diikuti oleh 560 orang peserta. Peserta paling tinggi mendapatkan nilai 480 dan terendah 110. Dari total jumlah peserta yang ikut, nantinya akan mengisi jabatan di 317 formasi. \"Nanti dinilai dulu dengan panselnas. Penilaiannya tetap, SKD 40 persen dan SKB 60 persen,\" pungkasnya. (151)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: